Jakarta, 25/6 (Antara) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi atas gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang dilakukan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, mendesak pemerintah memasukkan hutan adat dalam rencana tata ruang wilayah.

Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Abetnego Tarigan, di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa seharusnya proses usulan tata ruang daerah yang masih berlangsung saat ini mulai memasukkan hutan adat sebagai salah satu bagian dari rencana tata ruang wilayah setempat.
Menurut dia, upaya itu perlu dilakukan agar proses pengukuhan kawasan hutan adat bisa dilakukan bersamaan dengan proses penataan ruang wilayah daerah masing-masing.

Tujuannya, kata dia, agar pemetaan dan proses identifikasi hutan adat dapat berlangsung dan ditanggung oleh negara.

"Pemerintah jangan menyerahkan begitu saja pelaksanaan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi kepada masyarakat adat, tetapi harus menunjukan iktikad baik dengan mengintegrasikannya dalam perencanaan penataan ruang yang saat ini berlangsung di berbagai daerah," ujar dia.

Ia mengaku khawatir apabila tidak terintegrasi, akan terjadi konflik ruang yang berisiko pada konflik sosial.

Karena itu, menurut Abetnego, pemerintah harus melibatkan masyarakat adat, organisasi masyarakat adat, dan organisasi masyaraat sipil lainnya yang konsern terhadap hak masyarakat adat dalam rencana tata ruang wilayah yang tengah berlangsung.

Sementara itu, Direktur HuMa Andiko meminta Kementerian Dalam Negeri segera mengeluarkan surat edaran kepada pemerintah daerah untuk menyegerakan proses identifikasi dan pengakuan wilayah adat yang di dalamnya terdapat hutan adat.

Segera mengintegrasikan wilayah adat (hutan adat, Red) ke dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) di daerahnya masing-masing dengan melibatkan organisasi masyarakat adat dan masyarakat-masyarakat adat di wilayah masing-masing, agar ada kepastian hukum terkait hutan adat.

Lebih lanjut, ia mengatakan, adanya keputusan moratorium yang berlaku saat ini, seharusnya lebih mudah mendorong pengakuan atas hutan adat tersebut karena proses padu serasi harusnya sejalan dengan pemberlakuan penghentian pemberian izin baru dan perbaikan tata kelola hutan alam dan lahan gambut.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan perwakilan masyarakat adat nomor 35/PUU-X/2012 menghasilkan satu buah kepastian hukum tentang Hutan Adat.

Keputusan MK itu, menurut Andiko, hendaknya segera disikapi pemerintah dengan mengintegrasikannya pada berbagai kebijakan tenurial di Indonesia.

Namun sampai sejauh ini, lanjut dia, pemerintah terkesan sangat pasif dan belum segera mengintegrasikan hasil keputusan tersebut dalam berbagai regulasi maupun kebijakan tenurial di Indonesia salah satunya tentang tata ruang.

Dalam merumuskan penataan ruang salah satu yang menjadi bahasan adalah substansi hutan dalam tata ruang di suatu wilayah, katanya lagi.

Sampai dengan tahun 2012, usulan perubahan kawasan hutan menjadi nonhutan dari berbagai provinsi di Indonesia tercatat sekitar 12,3 juta hektare (ha).

Saat usulan ini diajukan, pemerintah masih memiliki pendapat bahwa seluruh kawasan hutan adalah hutan negara, namun sejak keluar putusan MK atas judicial review UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 tentang Hutan Adat, maka harus disadari bahwa penetapan kawasan hutan dan perubahan-perubahan terhadap kawasan hutan yang diusulkan berimplikasi serius terhadap hak masyarakat adat atas hutan adat mereka, kata dia lagi.

Pewarta: Virna P Setyorini

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013