Pematangsiantar, 10/6 (Antarasumut) – Komnas Perlindungan Anak mendesak Pemkot Pematangsiantar menyediakan shelter (wadah penampungan) untuk perlindungan anak.

”Setiap daerah harus memiliki shelter supaya menjadi solusi jika ada kasus yang menimpa anak,” ujar Ketua Satgas Perlindungan Anak M Ihsan,  di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Pematangsiantar, Senin.

M Ihsan berada di Kota ini bersama Kak Seto Ketua Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak dan LBH Medan membahas kasus DS anak 11 tahun yang melakukan pencurian dan dihukum 2 bulan 6 hari oleh PN Pematangsiantar, bersama pengadilan, kejaksaan, kepolisian, dinas Sosial dan Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB (PPKB) Pemko Pematangsiantar.

“Kedatangan kami untuk memverifikasi laporan yang disampaikan ke Komnas Perlindungan Anak terhadap kasus yang menimpa DS kepada pemangku kepentingan,” katanya.

M Ihsan menyampaikan dari pertemuan tertutup di Ruang Data Polres Pematangsiantar selama sekitar 90 menit mulai pukul 09.50 WIB terungkap Kota Pematangsiantar belum memiliki shelter perlindungan anak.  Sedangkan mengenai DS, orang tuanya setuju memproses anaknya secara hukum supaya jera dan pihak kepolisian tidak punya jalan lain kecuali melanjutkan ke kejaksaan untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jakarta ini menilai jika pemerintah daerah sudah memiliki shelter perlindungan anak maka kasus yang menimpa DS tidak perlu terjadi.

“Jika ada anak di bawah 12 tahun sesuai ketentuan UU No11 tahun 2012 dan keputusan Mahkamah Konstitusi tentang batasan umur anak, melakukan tindakan pidana tidak boleh ditahan, harus dikembalikan ke orang tua atau ke dinas Sosial jika orang tua menolak untuk membina,” papar M Ihsan.

Komnas Perlindungan Anak dan KPAI pun mendesak agar setiap pemerintah daerah mendirikan shelter perlindungan anak. “Makanya kasus ini menjadi pembelajaran semua pihak dan kami akan menyampaikan hasil pertemuan ke Kapolri, Kajagung dan Menkumham,” ujar M Ihsan.

Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP E Tarigan ketika dikonfirmasi menyatakan pihaknya hanya memfasilitasi pertemuan. “Polres hanya menyediakan tempat,” ujar Tarigan.

Pewarta: Waristo

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013