Langkat, Sumut, 23/5 (Antara) - Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat (Sekdakab) Langkat, Sumatera Utara, Surya Djahisa menyatakan mengundurkan diri, terkait dengan proses hukum yang hingga kini dijalaninya dalam kasus dugaan korupsi Pajak Penghasilan (PPh) 21 pada tahun anggaran 2001 dan 002.
"Sekdakab Langkat menyatakan mengundurkan diri dari jabatanya," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Setdakab Langkat Rizal Gunawan Gultom di Stabat, Kamis.
Ia menjelaskan, pernyataan Surya Djahisa mundur dari jabatannya tersebut semata-mata didasarkan atas kesadaran penuh karena saat ini harus menjalani proses pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Medan.
Sedangkan surat pengunduran diri, kata Rizal, telah diserahkan Surya secara langsung kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat.
Disebutkannya, Surya Djahisa hingga saat ini sudah dua kali mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Medan..
Untuk menghidari terganggunya kegiatan adminsitrasi pemerintahan dan pelayanan publik di lingkungan Setdakab Langkat, lanjutnya, Surya Djahisa memilih untuk mengundurkan diri.
Terkait dengan pengunduran Surya Djahisa, kata Rizal, Bupati Langkat Ngogesa Sitepu diperkirakan dalam waktu yang tidak terlalu akan mengumumkan dan menetapkan nama pejabat yang akan menduduki posisi pelaksana tugas (Plt) Sekdakab Langkat.
Seperti diketahui bahwa proses pemeriksaan kasus korupsi PPh21 yang diduga melibatkan Sekdakab Langkat Surya Djahisa sudah berlangsung sejak dua tahun lalu.
Kejari Stabat belum lama ini telah menetapkan Surya Djahisa sebagai tersangka dengan tuduhan melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 1,2 miliar. (KR-IMF)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013
"Sekdakab Langkat menyatakan mengundurkan diri dari jabatanya," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Setdakab Langkat Rizal Gunawan Gultom di Stabat, Kamis.
Ia menjelaskan, pernyataan Surya Djahisa mundur dari jabatannya tersebut semata-mata didasarkan atas kesadaran penuh karena saat ini harus menjalani proses pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Medan.
Sedangkan surat pengunduran diri, kata Rizal, telah diserahkan Surya secara langsung kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat.
Disebutkannya, Surya Djahisa hingga saat ini sudah dua kali mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Medan..
Untuk menghidari terganggunya kegiatan adminsitrasi pemerintahan dan pelayanan publik di lingkungan Setdakab Langkat, lanjutnya, Surya Djahisa memilih untuk mengundurkan diri.
Terkait dengan pengunduran Surya Djahisa, kata Rizal, Bupati Langkat Ngogesa Sitepu diperkirakan dalam waktu yang tidak terlalu akan mengumumkan dan menetapkan nama pejabat yang akan menduduki posisi pelaksana tugas (Plt) Sekdakab Langkat.
Seperti diketahui bahwa proses pemeriksaan kasus korupsi PPh21 yang diduga melibatkan Sekdakab Langkat Surya Djahisa sudah berlangsung sejak dua tahun lalu.
Kejari Stabat belum lama ini telah menetapkan Surya Djahisa sebagai tersangka dengan tuduhan melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 1,2 miliar. (KR-IMF)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013