Medan, 8/5 (Antara) - Partai Amanat Nasional Sumatera Utara tidak menyerahkan berkas persyaratan bakal calon anggota legislatif ke Komisi Pemilihan Umum Provinsi sehingga tercatat sebagai partai politik yang paling tidak lengkap.
"Seluruh bakal caleg dalam seluruh dapilnya dinyatakan 'TMS' atau tidak memenuhi syarat," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Surya Perdana usai penyerahan hasil verifikasi administrasi berkas bakal caleg di Medan, Rabu sore.
Menurut Surya, Partai Amanat Nasional (PAN) dinyatakan paling tidak lengkap karena sama sekali tidak menyerahkan berkas. Dalam proses penyerahan berkas daftar caleg sementara (DCS), DPW PAN Sumut hanya melampirkan nama-nama bakal caleg dan disertai berbagai persyaratan yang ditentukan.
Karena itu, KPU Sumut tidak melakukan verifikasi administrasi terhadap berkas bakal caleg yang diajukan untuk menjadi peserta Pemilu 2014.
"Tidak ada yang diverifikasi karena tidak ada berkas yang akan diverifikasi," katanya.
Meski demikian, kata dia, PAN Sumut masih memiliki kesempatan untuk menyerahkan berkas bakal caleg tersebut pada masa perbaikan yakni 9-22 Mei 2013.
Namun berkas yang diserahkan nantinya harus lengkap secara keseluruhan karena KPU tidak memberlakukan lagi masa perbaikan, terutama untuk PAN.
"Berkasnya nanti harus lengkap. Kalau tidak, mereka (PAN Sumut) bisa gugur (tidak ikut Pemilu)," katanya.
Ketua Komite Pemenangan Pemilu Wilayah (KPPW) DPW PAN Sumut Muslim Simbolon mengatakan pihaknya sengaja tidak memasukkan berkas bakal caleg pada tahap awal karena takut berkasnya hilang dalam proses verifikasi administrasi.
Kebijakan tersebut diambil berdasarkan pengalaman pada Pemilu sebelumnya dengan adanya berkas bakal caleg yang hilang meski telah diserahkan ke KPU.
Sebenarnya, PAN Sumut telah menyiapkan berkas itu secara lengkap dan akan diserahkan pada masa perbaikan yang ditetapkan KPU tersebut.
"Berkasnya sudah siap dan sudah dijilid, tidak ada lagi lembaran yang kurang," katanya.
Menurut dia, PAN Sumut telah memiliki kesiapan yang cukup baik dalam menghadapi Pemilu 2014, terutama dalam pencalegan karena sudah berkonsultasi dan mendapatkan pembekalan dari KPU. ***1***
(T.I023/B/I. Sulistyo/I. Sulistyo)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013
"Seluruh bakal caleg dalam seluruh dapilnya dinyatakan 'TMS' atau tidak memenuhi syarat," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Surya Perdana usai penyerahan hasil verifikasi administrasi berkas bakal caleg di Medan, Rabu sore.
Menurut Surya, Partai Amanat Nasional (PAN) dinyatakan paling tidak lengkap karena sama sekali tidak menyerahkan berkas. Dalam proses penyerahan berkas daftar caleg sementara (DCS), DPW PAN Sumut hanya melampirkan nama-nama bakal caleg dan disertai berbagai persyaratan yang ditentukan.
Karena itu, KPU Sumut tidak melakukan verifikasi administrasi terhadap berkas bakal caleg yang diajukan untuk menjadi peserta Pemilu 2014.
"Tidak ada yang diverifikasi karena tidak ada berkas yang akan diverifikasi," katanya.
Meski demikian, kata dia, PAN Sumut masih memiliki kesempatan untuk menyerahkan berkas bakal caleg tersebut pada masa perbaikan yakni 9-22 Mei 2013.
Namun berkas yang diserahkan nantinya harus lengkap secara keseluruhan karena KPU tidak memberlakukan lagi masa perbaikan, terutama untuk PAN.
"Berkasnya nanti harus lengkap. Kalau tidak, mereka (PAN Sumut) bisa gugur (tidak ikut Pemilu)," katanya.
Ketua Komite Pemenangan Pemilu Wilayah (KPPW) DPW PAN Sumut Muslim Simbolon mengatakan pihaknya sengaja tidak memasukkan berkas bakal caleg pada tahap awal karena takut berkasnya hilang dalam proses verifikasi administrasi.
Kebijakan tersebut diambil berdasarkan pengalaman pada Pemilu sebelumnya dengan adanya berkas bakal caleg yang hilang meski telah diserahkan ke KPU.
Sebenarnya, PAN Sumut telah menyiapkan berkas itu secara lengkap dan akan diserahkan pada masa perbaikan yang ditetapkan KPU tersebut.
"Berkasnya sudah siap dan sudah dijilid, tidak ada lagi lembaran yang kurang," katanya.
Menurut dia, PAN Sumut telah memiliki kesiapan yang cukup baik dalam menghadapi Pemilu 2014, terutama dalam pencalegan karena sudah berkonsultasi dan mendapatkan pembekalan dari KPU. ***1***
(T.I023/B/I. Sulistyo/I. Sulistyo)
Editor :
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013