Medan, 14/4 (Antara) - Proses seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara periode 2013-2018 harus bebas dari praktik suap dan tindakan lain yang dapat mempengaruhi integritas pemilihan komisioner, kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Husni Kamil Manik di Medan, Minggu.

Jaminan bebas dari praktik suap tersebut dimaksudkan untuk mendapatkan komisioner yang memiliki integritas dan kualitas yang baik.

Dengan demikian, setiap penyelenggaraan Pemilu dan pilkada di Sumut diharapkan dapat terselenggara dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Nantinya, komisioner yang terpilih adalah orang-orang yang terbaik," katanya.

Ia mengatakan, untuk merealisasikan proses seleksi yang bebas praktik suap itu, pihaknya akan membentuk tim panitia seleksi (Pansel) yang terdiri dari tokoh-tokoh yang berintegritas.

Pihaknya akan meneliti jejak rekam (track record) dan kualitas setiap tokoh yang akan dijaring sebagai Pansel anggota KPU Sumut tersebut.

Untuk mendapatkan hasil yang baik, peluang tokoh yang akan menjadi Pansel tersebut bukan hanya berasal dari Sumut, melainkan juga tokoh nasional.

Pihaknya akan segera menjaring tokoh-tokoh yang akan menjadi Pansel itu agar dapat bekerja lebih cepat dan memiliki waktu yang cukup untuk menyeleksi calon anggota KPU Sumut periode 2013-2018.

Menurut Husni, KPU membutuhkan komisioner yang memiliki komitmen kuat dalam penyelenggaraan pesta demokrasi yang baik dan dapat memperbaiki sejumlah kekurangan yang ada.

Diantaranya memperbaiki masalah dalam pemutakhiran data pemilih yang terkesan terjadi berulang-ulang dan berpotensi memunculkan komplain dari peserta Pemilu dan pilkada.

Pihaknya mengharapkan anggota KPU Sumut periode 2008-2013 tetap bekerja maksimal hingga akhir jabatan jika tidak terpilih sebagai komisioner periode 2013-2018.

Dengan masa jabatan yang akhir berakhir pada September 2013, anggota KPU Sumut periode 2008-2013 masih memiliki beberapa tugas penting untuk menyukseskan Pemilu 2014, terutama dalam pendaftaran daftar caleg sementara (DCS) dan pendaftaran calon angota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). ***1*** (T.I023/B/M. Taufik/M. Taufik) 14-04-2013 11:36:10

Pewarta: Irwan Arfa

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013