Medan, 10/4 (Antara) - Sebanyak 917.619 orang warga Kota Medan yang wajib KTP sampai saat ini belum melakukan perekaman elektronik KTP (e-KTP), pada umumnya berdomisili di daerah pinggiran terutama kecamatan yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Deli Serdang.
"Dari 21 kecamatan yang ada, Kecamatan Medan Denai yang paling banyak warganya belum melakukan perekaman e-KTP," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan Muslim Harahap di Medan Rabu pada rapat evaluasi penduduk wajib KTP yang belum melakukan perekaman e-KTP.
Ia mengatakan warga yang belum melakukan perekaman e-KTP ini umumnya yang bermukim di kecamatan yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Deli Serdang seperti Kecamatan Medan Helvetia, Medan Sunggal, Medan Marelan, Medan Selayang, Medan Denai, Medan Deli, Medan Tuntungan serta Kecamatan Medan Tembung.
"Kemungkinan warga yang belum melakukan perekaman e-KTP ini merupakan warga Deli Serdang yang ber-KTP Medan. Meski demikian identitas kependudukan mereka masih aktif, dalam artian mereka masih melakukan perpanjangan KTP maupun mengurus surat jika terjadi pertambahan keluarga," katanya.
Untuk itu Muslim mengimbau kepada para lurah benar-benar melakukan verifikasi terhadap warganya dengan batas waktu dua minggu ke depan, dan setelah itu dilanjutkan dengan pembuatan surat undangan agar warga yang belum melakukan perekaman dapat melakukan perekaman.
"Bagi warga wajib KTP yang belum melakukan perekaman sampai 31 Desember 2013, maka warga yang bersangkutan tidak akan memiliki identitas diri. Ini sesuai dengan Perpres No.06 Tahun 2012 yang menyatakan KTP manual tidak berlaku lagi terhitung mulai 1 Januari 2014," katanya.
Atas dasar itulah Muslim mengimbau kepada warga yang belum melakukan perekaman agar segera menghubungi lurahnya masing-masing untuk melakukan perekaman tanpa dipungut biaya.
Di rapat evaluasi itu, Muslim mengungkapkan saat ini warga Kota Medan wajib KTP yang telah melakukan perekaman sebanyak 1.314.476 orang.
Dari jumlah itu e-KTP yang telah siap dan disalurkan kepada warga berdasarkan rekapitulasi pengiriman dan pendistribusian sampai 8 April 2013 sebanyak 1.121.549 kartu.***
Sementara itu Askesmas Drs Musadat Nasution meminta kepada seluruh peserta rapat agar segera mensosialisasikan hasil rapat kepada lurah dan kepling sehingga mereka secepatnya memperjelas data yang ada di Disduk Capil ataupun kecamatan yang belum melakukan perekaman e-KTP dengan melakukan verifikasi.
"Saya yakin jika ini dilakukan dengan penuh tanggung jawab, maka tak sampai dua minggu verifikasi selesai dilakukan. Karena itulah saya minta para peserta untuk bertanggung jawab mendorong aparat kelurahan dan kepling untuk memverfikasi warganya yang belum melakukan perekaman e-KTP,” harap Musadad.***4***
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013
"Dari 21 kecamatan yang ada, Kecamatan Medan Denai yang paling banyak warganya belum melakukan perekaman e-KTP," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan Muslim Harahap di Medan Rabu pada rapat evaluasi penduduk wajib KTP yang belum melakukan perekaman e-KTP.
Ia mengatakan warga yang belum melakukan perekaman e-KTP ini umumnya yang bermukim di kecamatan yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Deli Serdang seperti Kecamatan Medan Helvetia, Medan Sunggal, Medan Marelan, Medan Selayang, Medan Denai, Medan Deli, Medan Tuntungan serta Kecamatan Medan Tembung.
"Kemungkinan warga yang belum melakukan perekaman e-KTP ini merupakan warga Deli Serdang yang ber-KTP Medan. Meski demikian identitas kependudukan mereka masih aktif, dalam artian mereka masih melakukan perpanjangan KTP maupun mengurus surat jika terjadi pertambahan keluarga," katanya.
Untuk itu Muslim mengimbau kepada para lurah benar-benar melakukan verifikasi terhadap warganya dengan batas waktu dua minggu ke depan, dan setelah itu dilanjutkan dengan pembuatan surat undangan agar warga yang belum melakukan perekaman dapat melakukan perekaman.
"Bagi warga wajib KTP yang belum melakukan perekaman sampai 31 Desember 2013, maka warga yang bersangkutan tidak akan memiliki identitas diri. Ini sesuai dengan Perpres No.06 Tahun 2012 yang menyatakan KTP manual tidak berlaku lagi terhitung mulai 1 Januari 2014," katanya.
Atas dasar itulah Muslim mengimbau kepada warga yang belum melakukan perekaman agar segera menghubungi lurahnya masing-masing untuk melakukan perekaman tanpa dipungut biaya.
Di rapat evaluasi itu, Muslim mengungkapkan saat ini warga Kota Medan wajib KTP yang telah melakukan perekaman sebanyak 1.314.476 orang.
Dari jumlah itu e-KTP yang telah siap dan disalurkan kepada warga berdasarkan rekapitulasi pengiriman dan pendistribusian sampai 8 April 2013 sebanyak 1.121.549 kartu.***
Sementara itu Askesmas Drs Musadat Nasution meminta kepada seluruh peserta rapat agar segera mensosialisasikan hasil rapat kepada lurah dan kepling sehingga mereka secepatnya memperjelas data yang ada di Disduk Capil ataupun kecamatan yang belum melakukan perekaman e-KTP dengan melakukan verifikasi.
"Saya yakin jika ini dilakukan dengan penuh tanggung jawab, maka tak sampai dua minggu verifikasi selesai dilakukan. Karena itulah saya minta para peserta untuk bertanggung jawab mendorong aparat kelurahan dan kepling untuk memverfikasi warganya yang belum melakukan perekaman e-KTP,” harap Musadad.***4***
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013