Pertamina EP imbau masyarakat laporkan aktivitas illegal tapping
- 28 Agustus 2026 06:30
Anggota kelompok binaan PT Pertamina memasukkan sampah plastik ke botol minuman bekas dengan menggunakan metode "ecobrick", di Medan, Sumatera Utara, Rabu (14/11/2018). Sampah plastik yang ditumpuk secara penuh yang kemudian dijadikan sebagai salah satu wadah untuk barang-barang kreasi seperti kursi dan meja itu dijual seharga Rp1.000 per botol bekas. (Antaranews Sumut/Irsan)