Ketiga terdakwa kasus pembunuhan sekeluarga Andi Lala (kanan), Andi Syahputra (kiri) dan Roni Anggara (tengah) usai mengikuti sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Jumat (29/12). Andi Lala yang menjadi otak pelaku pembunuhan tersebut dituntut hukuman mati sedangkan kedua rekannya Andi Syahputra dituntut 20 tahun penjara dan Roni Anggara dituntut seumur hidup dalam perkara pembunuhan sekeluarga hingga menyebabkan lima orang meninggal dunia. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/17(ANTARA FOTO/SEPTIANDA PERDANA)