Hari ke-1 jadi Presiden AS, Trump teken 100 peraturan
- 12 Januari 2025 18:03
Tiga warga negara asing terpidana kasus dokumen tidak resmi, Waqas Ahmad (kiri) Rafikul (kedua kiri) dan Oujjal Miah (tengah) mendatangani berkas seusai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan, di PN Medan, Sumatera Utara, Kamis (16/6). Ketiga imigran ilegal asal Pakistan dan Banglades tersebut divonis tiga bulan penjara denda Rp100 juta subsider satu bulan kurungan dalam kasus tersebut. ANTARA SUMUT/Irsan Mulyadi/16