Pihak yang mengaku ahli waris tanah seluas 7.200 meter, berteriak ketika menolak penertiban yang dianggap aset Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (18/4). Pihak ahli waris menolak upaya penertiban itu dan menilai Pemkot Medan tidak memiliki bukti atas kepemilikan tanah tersebut. ANTARA SUMUT/Irsan Mulyadi/16