Padang Lawas (ANTARA) - Bupati Padang Lawas ( Palas) Putra Mahkota Alam Hasibuan ( PMA) menyambut hangat ke hadiran Kepala Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) Republik Indonesia ( RI) Perwakilan Sumatera Utara ( Sumut) Paula Henry Simatupang, di Kabupaten Padang Lawas.
Acara penyambutan Kepala BPK Sumut bersama tim rombongan ini berlangsung di Aula Kantor Bupati Palas, Sigala - gala, Kecamatan Barumun, Senin (27/4) kemarin
Penyambutan Kepala BPK Sumut dan tim rombongan tersebut, adalah rangkaian dari agenda kunjungan kerja pemeriksaan terinci atas LKPD Padang Lawas tahun anggaran 2025 lalu.
Di kesempatan itu, Bupati PMA menyampaikan ucapan selamat datang kepada Kepala BPK Perwakilan Sumut Henry Simatupang beserta rombongan atas kehadiran mereka di Kabupaten Padang Lawas, yang di juluki sebagai
Tano adat do gomgom ibadat ( Tanah adat, di genggam ibabat ).
Kabupaten Padang Lawas, sebut PMA, adalah Kabupaten paling ujung dari Provinsi Sumatera Utara yang berbatasan langsung dengan Provinsi Riau dan Provinsi Sumatera Barat, sekitar kurang lebih 400 kilo meter dari kota Medan.
,"Inililah Kabupaten Padang Lawas. Semoga kedatangan bapak Kepala BPK Perwakilan Sumatera Utara bersama tim tentunya akan memberikan semangat bagi kami"tutur Bupati PMA berharap dalam kutipan sambutannya di acara itu.
Kemudian, Bupati PMA mengatakan, bahwa anggaran keuangan yang telah dilaksanakan selama setahun oleh Pemerintah Kabupaten Padang Lawas akan di pertanggungjawabkan dengan sebaik - baiknya.
Untuk itu, ia menekankan, ke disiplinan, dan kerjasama yang baik kepada seluruh OPD Pemkab Palas dalam proses pemeriksaan LKPD Kabupten Padang Lawas tahun anggaran 2025 itu. Sembari mencerminkan akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan keuangan daerah yang baik masing - masing OPD.
Kepala BPK Perwakilan Sumut Paula Henry Simatupang dalam paparannya menyampaikan pemeriksaan LKPD adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Pemda, sambungnya, wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan selambat - lambatnya 60 hari setelah laporan hasil
pemeriksaan diterima.
Adapun tujuan pemeriksaan terinci atas laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Padang Lawas tahun anggaran 2025 sebagai berikut: a. Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
b. Kecukupan pengungkapan sesuai dengan yang pengungkapan yang diatur dalam SAP.
c. Kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.
d. Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
Turut hadir di acara penyambutan dan paparan Kepala BPK Sumut itu, Wakil Bupati Palas H. Achmad Fauzan Nasution, Ketua DPRD Palas Luat Hasibuan, Pj. Sekda Palas Panguhum Nasution. Plt Kepala BPKAD Palas Rikhmad Syukri Siregar, Inspektur Palas Harjusli Fahri Siregar dan para pimpinan OPD Pemkab Palas.(*)
Pewarta: Mhd. Ashari HasibuanEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026