Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif dalam memerangi segala bentuk praktik perjudian, termasuk judi daring.
"Saya berharap masyarakat dapat melaporkan ke pihak kepolisian, jika mengetahui atau melihat langsung adanya perjudian online," kata Plh Kasi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya Kejati Sumut Ricardo Marpaung, di Medan, Kamis.
Menurut dia, praktik judi daring adalah perbuatan dilarang dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Yang pasti, bila menemukan ada orang terlibat atau sedang mengikuti judi online segera laporkan ke aparat hukum terdekat," kata dia.
Hal ini sesuai dengan imbauan Presiden RI Joko Widodo bahwa masyarakat harus menyuarakan bahaya dari judi online, kata Ricardo.
Koordinator Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan bahwa pihaknya juga telah mengambil peran dalam memutus mata rantai judi daring.
Presiden Joko Widodo secara tegas dan jelas menyatakan larangan dan bahaya dari praktik judi daring atau online, khususnya bagi masyarakat
"Pernyataan Presiden langsung disambut baik oleh seluruh elemen masyarakat termasuk Kejaksaan, TNI dan lembaga lainnya," papar dia.
Ada sanksi tegas yang akan diberikan kepada pegawai lembaga mana pun yang terlibat dalam judi daring, pungkas Yos A Tarigan.
"Saya berharap masyarakat dapat melaporkan ke pihak kepolisian, jika mengetahui atau melihat langsung adanya perjudian online," kata Plh Kasi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya Kejati Sumut Ricardo Marpaung, di Medan, Kamis.
Menurut dia, praktik judi daring adalah perbuatan dilarang dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Yang pasti, bila menemukan ada orang terlibat atau sedang mengikuti judi online segera laporkan ke aparat hukum terdekat," kata dia.
Hal ini sesuai dengan imbauan Presiden RI Joko Widodo bahwa masyarakat harus menyuarakan bahaya dari judi online, kata Ricardo.
Koordinator Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan bahwa pihaknya juga telah mengambil peran dalam memutus mata rantai judi daring.
Presiden Joko Widodo secara tegas dan jelas menyatakan larangan dan bahaya dari praktik judi daring atau online, khususnya bagi masyarakat
"Pernyataan Presiden langsung disambut baik oleh seluruh elemen masyarakat termasuk Kejaksaan, TNI dan lembaga lainnya," papar dia.
Ada sanksi tegas yang akan diberikan kepada pegawai lembaga mana pun yang terlibat dalam judi daring, pungkas Yos A Tarigan.