Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, Selasa (25/6) menyebut, pelajar tingkat sekolah menengah atas berinisial DP (16).
DP diamankan personel Satuan Narkoba, pada tindakan penggerebekan dan penggeledahan disaksikan perangkat desa, saat hendak membuang botol warna kuning bertuliskan CDR.
Setelah diperiksa, ternyata isinya berupa narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 25,76 gram.
DP mengaku disuruh ayahnya inisial MS membuang botol tersebut yang disimpan di kulkas sebagai upaya menghilangkan barang bukti kejahatan.
Dia juga mengaku mengetahui ayahnya sebagai penjual sabu-sabu, dan MS tidak berada di rumah saat penggerebekan berlangsung.
DP dan sabu-sabu tersebut diamankan di Kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun di Raya guna proses penyidikan lebih lanjut, termasuk menangkap MS.
Pewarta: WaristoEditor : Azhari
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.