Samosir (ANTARA) - DPRD Kabupaten Samosir menyetujui Ranperda P-APBD 2023 ditetapkan menjadi Perda. Pengesahan ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Bupati Samosir Vandiko T Gultom, Ketua DPRD Sorta E. Siahaan, Wakil Ketua DPRD Nasib Simbolon dan Pantas M. Sinaga pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir di Gedung DPRD (26/09).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Samosir, setelah dinyatakan kuorum dan memberikan kesempatan kepada masing-masing Fraksi untuk memberikan pandangan/tanggapan akhir.
Dalam pandangan akhir Fraksi yang disampaikan Fraksi Nasdem, Kebangkitan Bangsa, Golkar, Nurani Demokrat Indonesia Raya dan PDIP menyetujui Ranperda P-APBD 2023 untuk ditetapkan menjadi Perda.
Ranperda P-APBD yang disetujui menjadi Perda memuat Pagu indikatif perangkat daerah, yaitu sebelum perubahan (APBD murni) sebesar Rp. 892.723.343.252 menjadi Rp. 959.853.767.076,- bertambah sebesar Rp. 67.130.423.824,-
DPRD Samosir setujui Perda P-APBD 2023
Senin, 13 November 2023 10:37 WIB 1218