Pemkab Langkat ajukan dua Ranperda
Senin, 23 Oktober 2023 15:30 WIB 1409
Hal itu bertujuan untuk kemakmuran dan kemajuan masyarakat kabupaten Langkat yang kita cintai ini. Saya berharap semoga rancangan peraturan daerah yang di tetapkan dalam Prompemperda tahun 2024 nantinya dapat kita bahas bersama dengan sebaiknya-baiknya sehingga akan melahirkan peraturan daerah yang baik, taat azas, dapat dilaksanakan berkeadilan mempunyai kepastian hukum serta dapat memberikan kemanfaatan.
Sebelumnya Ketua DPRD Sri Bana Perangin Angin menyampaikan dalam rangka rapat paripurna penetapan program pembentukan peraturan Daerah Kabupaten Langkat Tahun 2023 berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Dimana dalam pasal 39 penyebutan perencanaan penyusunan peraturan daerah kabupaten/kota dilakukan pada program pembentukan peraturan daerah kabupaten kota.
Selanjutnya sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pada pasal 240 ayat 1 penyusunan rancangan peraturan daerah di lakukan berdasarkan program pembentukan peraturan dan ayat 2 penyusunan rancangan peraturan daerah sebagaimana yang di maksud pada F1 dapat berasal dari DPRD atau kepala daerah," paparnya.