Kemudian Juminem (luas tanah 131 m2), Bayu Anggara (luas tanah 229 m2), Risman (luas tanah 88 m2), Sumantri (luas tanah 137 m2), Diki Ramadhan qq ahli waris Suyanto (luas tanah 90 m2). Jalan Jermal VII
Rikadius (luas tanah 191 m2).
"Kita ingin mengetahui apakah ada kutipan, bagaimana kecepatan pengurusan, dan masalah-masalah lain. Medan adalah sampel daerah yang proses PTSL-nya berjalan lancar," ucap Hadi.
Rukadius, warga Jalan Jermal VII penerima sertifikat PTSL mengaku tidak bisa menahan rasa haru karena sertifikat ini memang sudah lama didambakannya.
"Terlebih yang mengantar langsung pak Menteri bersama Pak Wali Kota Medan Bobby Nasution," ungkapnya.
Dia menyatakan, tidak mengeluarkan biaya sepeserpun untuk mendapatkan sertifikat tanah ini. "Pihak kecamatan maupun kelurahan benar membantu proses pelaksanaan pemberian sertifikat ini," katanya.
Pewarta: Muhammad SaidEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026