Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menolak eksepsi atau nota keberatan anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditiya Hasibuan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara penganiayaan terhadap Ken Admiral.
"Mengadili, menyatakan gugatan penasihat hukum terdakwa Aditiya Abdul Ghani Hasibuan tersebut tidak diterima," ujar Hakim Ketua Nelson Panjaitandalam sidang perkara di PN Medan, Kamis.
Majelis hakim memerintahkan kepada jaksa agar perkara penganiayaan terhadap Ken Admiral dilanjutkan untuk persidangan.
"Memerintahkan pemeriksaan perkara pidana Nomor 1127/Pid.B/2023/PN Mdn atas nama Aditiya Abdul Ghani Hasibuan. Serta menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir," kata Nelson.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Medan mulai mengadili terdakwa Aditiya Hasibuan yang diduga melakukan penganiayaan dan pengrusakan terhadap korban Ken Admiral di PN Medan setempat, Rabu.
"Pada Minggu 11 Desember 2022 sekira pukul 16:00 WIB, saksi korban mengirim chat melalui pesan Instagram kepada terdakwa untuk menanyakan hubungan apa dengan saksi Savira Husna yang merupakan teman dekat korban," kata Randi di depan majelis hakim diketuai oleh Nelson Panjaitan.
Hakim PN Medan tolak eksepsi anak AKBP Achiruddin Hasibuan
Kamis, 13 Juli 2023 19:26 WIB 2244