Padang Lawas (ANTARA) - Batas pengajuan pendaftaran bakal calon legislatif ( Bacaleg) partai politik untuk pemilu ( Pemilihan Umum) tahun 2024 mendatang telah berakhir, pada tanggal 19 Mei 2023, Jumat malam, tepatnya jam 23 :59 WIB. 

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU ( Komisi Pemilihan Umum ) Padang Lawas (Palas) Rahmad Habinsaran Daulay mengatakan, jumlah partai politik ( Parpol) yang mendaftarkan bacaleg ke KPU Palas, sejak awal masa tahapan pengajuan pendaftaran pada tanggal 1 Mei 2023 lalu, hingga masa perpanjangan pengajuan pendaftaran bacaleg parpol sesuai dengan surat erdaran KPU RI nomor 459/PL.01.4-SD/5/2023, dengan batas akhir pada tanggal 19 Mei 2023, hari Jumat semalam, sebanyak 17 partai politik.

Ke - 17 partai politik itu antara lain, Partai Hanura, Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) Partai Amanat Nasional ( PAN),  Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDI P), Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB), Partai Persatuan Pembangunan ( PPP), Partai Kebangkitan Nusantara ( PKN), Partai Solidaritas Indonesia ( PSI), Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Bulan Bintang ( PBB), Partai Persatuan Indonesia ( Perindo), Partai Ummat, Partai Gelora dan Partai Buruh.

Pewarta: Mhd. Ashari Hasibuan
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026