Kasat Samapta Polres Palas AKP M. Husni Yusuf kepada ANTARA, Sabtu ( 1/4) siang mengatakan, 10 jerigen tuak siap edar tersebut, diamankan pihaknya saat hendak diangkut oleh seorang pengemudi kenderaan becak bermotor ( Betor) inisial AN dari sekitar lokasi jalinsum ( Jalan lintas Sumatera Uatara), tepatnya di Desa Sibuhuan Julu, Kecamatan Barumun. Setelah sebelumnya, diperkirakan atau diduga diturunkan oleh karyawan bus angkutan umum di lokasi TKP setempat.
Untuk proses lanjutan, pengemudi kenderaan bermotor inisial AN, bersama barang bukti miras 10 jerigen tuak dengan ukuran sekira 25 liter masing - masing jerigen tersebut, dan barang bukti lainnya terkait kasus peredaran miras gelap itu, saat ini diamankan di kantor Mapolres Palas, jalan lintas Sibuhuan - Sosa, Desa Bulu Sonik, Kecamatan Barumun.
Pewarta: Mhd. Ashari HasibuanEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.