Medan (ANTARA) - Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara bersama Polres Simalungun meringkus dua residivis pelaku perampokan dengan menggunakan senjata api terhadap pengusaha sawit di Dusun Huta VI Nagori, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Kedua pelaku adalah BP (29) warga Huta III Kampung Benteng Nagori, Kecamatan Ujung Padang, dan FS (29) warga Jalan Diponwgoro, Kecamatan Kota Kisaran, Kabupaten Asahan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis, mengatakan BP merupakan otak pelaku dalam kasus perampokan terhadap Ratmanto (39) warga Huta III Adil Makmur Nagori, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
"Ini residivis yang berulang kali merampok. Dalam kasus ini, pelaku dan korban saling kenal karena sering menjual kelapa sawit sejak tujuh bulan terakhir," ucapnya.
Hadi menyebutkan saat transaksi jual beli sawit, pelaku sering melihat kebiasaan korban yang memegang uang. Lalu muncul niat pelaku untuk menguasai uang korban.
Pada Kamis (2/3) pagi, saat baru sampai di gudangnya korban menerima uang dari karyawannya sebesar Rp18.120.000.
Pelaku yang sudah merencanakan perampokan itu mengajak temannya FS, dan langsung menodongkan senpi ke arah korban.
"Kemudian BP merampas uang yang baru diserahkan karyawannya itu dari korban kemudian melarikan diri dengan sepeda motor," ucapnya.
Kabid Humas menjelaskan setelah tiga hari penyelidikan, pada Minggu (5/3) akhirnya Tim Polda Sumut dan Polres Simalungun berhasil menangkap pelaku.
Pelaku BP ditangkap di Provinsi Riau. Karena melawan terpaksa ditembak kakinya. Sedangkan rekannya ditangkap di Kabupaten Asahan.
"Berdasarkan pengakuan BP, ia melakukan perampokan terhadap korban karena usaha sawitnya hancur. Sedangkan senjata api rakitan itu dibeli dari Provinsi Lampung seharga Rp4 juta," kata Kabid Humas Polda Sumut.