Batubara (ANTARA) - Aparat kepolisian menangkap dua pria berprofesi sebagai juru tulis toto gelap (togel) online di Kabupaten Batubara, Senin (30/1).
Kedua pelaku Basis Aquaris (41) dan Kawit (62) yang bertempat tinggal sama yakni, Dusun V, Desa Sumber Rejo, Kecamatan Limapuluh.
"Kami menangkap tiga pelaku, namun seorang lagi tidak terlibat sehingga dipulangkan," ujar Kasatreskrim Polres Batubara AKP Jhon Helber Tarigan SH, Rabu (1/2).
Ia menerangkan penangkapan terhadap para juru tulis ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada perjudian togel di wilayah hukum Polres Batubara. Kemudian tim Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan di lapangan.
"Dari hasil lidik, petugas mengamankan pelaku Kawit. Setelah itu, bersangkutan diinterogasi dan mengaku judi togel akan diantar kepada Basis Aquaris. Selanjutnya, dilakukan pengembangan hingga diamankan," terangnya.
Selian menangkap kedua pelaku, kata Jhon pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa dua ponsel berisi situs togel, selembar kertas dan dua buku angka tebakan.
"Mereka menulis togel dan kemudian mengirim ke Aplikasi situs online. Imbas perbuatan, keduanya dijerat pasal 303 ayat 1 ke 1e ,2e , dan 3e KUHPidana," pungkasnya.