Sibuhuan (ANTARA) - Satres Narkoba Polres Padang Lawas meringkus JP (43) di sekitar lokasi Aek Honas, Kecamatan Barumun Tengah, Palas, Selasa ( 3/1) malam terkait kepemilikan narkoba.
Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan, SIK, M.Si melalui Kasatres Narkoba AKP Agus M Butar-butar, Rabu ( 4/1) malam mengatakan, penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut informasi masyarakat.
Informasi tersebut menyebutkan JP kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di tempat kejadian perkara.
Saat penangkapan itu, sambung AKP Agus, pihaknya berhasil mengamankan narkotika diduga sabu seberat 1,92 gram, bersama uang tunai sebesar Rp 50 ribu dan barang bukti lainnya dari IJP yang juga diduga sebagai pengedar narkotika golongan satu jenis sabu itu.
Guna menjalani proses lanjutan, JP beserta sejumlah barang bukti kasus narkotika golang satu diduga jenis sabu tersebut, saat ini diamankan di Mapolres Palas, jalan lintas Sibuhuan - Sosa, Desa Bulu Sonik, Kecamatan Barumun, Palas.