Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir Hotraja Sitanggang di Pangururan, Jumat, mengatakan perbup tersebut memberikan kepastian hukum dalam penanganan kasus itu karena dapat digunakan sebagai rujukan bagi desa dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mendukung upaya pencegahan dan penurunan stunting.
"Kepala desa di wilayah Kabupaten Samosir bisa menggunakan anggarannya sesuai dengan peraturan yang ada dan seluruh kegiatan untuk pencegahan dan percepatan stunting di desa terlaksana dengan baik," katanya.
Ia menekankan seluruh kepala desa dan tim yang sudah dibentuk, baik tim percepatan penurunan stunting, Satgas Stunting, camat, PKK untuk memberikan perhatian dan peduli terhadap penurunan stunting di Kabupaten Samosir.
Dia mengatakan untuk menurunkan stunting di angka 14 persen pada tahun 2024 diperlukan pengawasan SDM sejak dini. Untuk itu diperlukan peran kepala desa secara langsung menjaga ibu hamil, calon pengantin dan bayi, memberikan pengawasan dan perhatian.
Selain itu, katanya, diperlukan keakuratan data bagi kepala desa. Kepala desa mendata seluruh ibu hamil, bayi, calon pengantin sehingga pemenuhan gizi dan vitamin dapat diusulkan dan dipenuhi oleh dinas terkait.
"Mari peduli stunting, berikan perhatian dan bersama-sama mencegah dan menurunkan stunting," katanya.
Kabid Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Samosir Mawar Sitinjak menyampaikan bahwa stunting berbeda dengan gizi buruk. Stunting ditandai dengan tinggi badan tidak sesuai standard. Stunting tidak menyebabkan kematian akan tetapi akan berpengaruh terhadap perkembangan otak, rentan risiko diabetes, dan obesitas.
Dia mengatakan kasus stunting di Kabupaten Samosir sebesar 28,4 persen melalui acak. Dari 120 balita yang diukur, sekitar 33 balita stunting. Untuk tahun 2021 dan 2022 stunting di Kabupaten Samosir sudah mengalami penurunan dan tahun 2024 ditargetkan akan turun menjadi 14 persen.
Kabid Pemdes Dinas Sosial Kabupaten Samosir, Boranto Tamba mengatakan penggunaan Dana Desa untuk penanganan dan penurunan stunting sesuai dengan perbup tersebut.
"Dianggarkan sesuai dengan kebutuhan dan keuangan desa melalui musyawarah desa," katanya.
Pewarta: JuraidiEditor : Riza Mulyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.