Madina (ANTARA) - Tim Opsnal Satreskrim Polres Madina yang dipimpin oleh Kanit 1/Pidum, Ipda Ariyanto Lumbantoruan SH berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian HP dan laptop.
Adalah IS (22 tahun) warga gang Sinagosi Kelurahan Kayujati Kecamatan Panyabungan dan MA (22 tahun) warga jalan Abri Kelurahan Panyabungan II Kecamatan Panyabungan, Madina.
Selain mengamankan kedua tersangka petugas juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit laptop merk Acer dan satu unit HP merk Samsung.
Kapolres Mandailing Natal, AKBP H Muhammad Reza Chairul Akbar Sidik SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Edi Sukamto dalam keterangan tertulisnya yang diterima ANTARA, Sabtu, menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban atas nama Ardiansyah (46) warga lorong Menteng Pulo Kelurahan Kayujati yang menyebutkan rumah kontrakannya mengalami pencurian pada 25 Juni 2022 sekira pukul 20.30 WIB.
"Bahwa pada hari Rabu (22/6) sekira pukul 20.30 WIB di rumah kontrakan korban telah terjadi peristiwa pencurian. Akibatnya korban mengalami kerugian lebih kurang Rp3 juta," katanya.
Mendapat laporan tersebut, petugas langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap dua orang tersangka di dua tempat yang berbeda.
Sekira pukul 18.00 WIB kedua tersangka dan barang bukti berhasil diamankan. Dan saat ini sudah berada di Mapolres Madina guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Para pelaku akan dipersangkakan melanggar Pasal 363 ke 3e, 4e, 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman selama lamanya sembilan tahun.