Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Senin (20/6), menyebutkan, tersangka ditangkap di rumahnya bersama barang bukti yang ditemukan personel Satresnarkoba.
Barang bukti yang didapati dua bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,38 gram, satu buah timbangan digital, 1 unit handphone dan uang tunai Rp1.760.000.
Saat ini tersangka bersama barang bukti di tahan di Polres Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.
Pewarta: Dhani ElisonEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.