Menurut penjelasan Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Happy Margowati melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Kamis (9/6) dari GBK tersebut berhasil diamankan seorang tersangka Ir.
Saat tim melakukan penggeledahan di TKP ditemukan barang bukti 75 bungkus plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 9,88 gram.
"Tersangka Ir 46 tahun bersama barang bukti kini ditahan di Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut, ujar Kasi Humas.
Pewarta: Dhani ElisonEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.