Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri, Jenderal Polisi (Purnawirawan) Muhammad Tito Karnavian, mengizinkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) untuk memberlakukan sistem bekerja dari rumah atau BDR.
Adapun kapasitas BDR yang diberlakukan bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan BNPP, yakni sebanyak 50 persen sementara 50 persen lain bekerja dari kantor atau BDK alias WFO.
BDR alias WFH ini akan diterapkan mulai Senin (9/5/2022) hingga Jumat (13/5/2022) sehingga para ASN akan kembali bekerja secara normal mulai Senin (16/5/2022).
Oleh karena itu, dia telah memerintahkan seluruh pimpinan Unit Kerja Eselon I di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan BNPP untuk mengatur penerapan kebijakan BDR secara internal masing-masing.
Menurut dia, mereka mendukung usulan Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, terkait penerapan kebijakan BDR itu.
“Kami mendukung saran Kapolri untuk mengurangi beban lalu lintas arus balik menuju Jabodetabek, maka Kementerian Dalam Negeri dan BNPP boleh WFH 50 persen,” ujar dia, dalam keterangannya, Minggu (8/5/2022).
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, juga telah meminta seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengatur jadwal BDR di instansi masing-masing.
Menurut Kumolo, penerapan BDR tidak akan mengganggu pelayanan, urusan administrasi, serta layanan pemerintahan lainnya. Pasalnya, saat ini instansi pemerintahan telah menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Dengan demikian, ASN dapat bekerja tanpa dibatasi ruang dan fleksibel melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Lagi pula BDR juga dinilai sebagai ide yang baik setelah para ASN dan keluarganya kembali dari kampung halaman. Masa BDR selama seminggu ini dapat digunakan sebagai kesempatan untuk isolasi mandiri. Langkah ini sekaligus sebagai upaya mencegah penambahan kasus Covid-19 akibat mudik Lebaran.
Mendagri Tito Karnavian izinkan ASN dan BNPP berlakukan kerja dari rumah
Minggu, 8 Mei 2022 20:40 WIB 2705