"Instruksi peringatan dan penindakan tersebut sesuai dengan arahan Mabes Polri kepada Polda Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa.
Hadi menyebutkan, jika ada ormas yang meminta THR secara paksa akan diberikan tindakan tegas.
Sehubungan dengan itu, masyarakat diimbau segera melaporkan kepada petugas kepolisian jika ada permintaan THR secara paksa, karena perbuatan tersebut termasuk pemerasan.
"Jangan takut untuk melapor kepada pihak berwajib, karena akan kita tindak lanjuti," kata Kabid Humas Polda Sumut itu.
Pewarta: Munawar MandailingEditor : Riza Mulyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.