• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News sumut
Rabu, 17 Desember 2025
Antara News sumut
Antara News sumut
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Berita Sumut
    • Asahan
    • Batubara
    • Binjai
    • Dairi
    • Deli Serdang
    • Diskop UMKM Kota Medan
    • Gunungsitoli
    • Humbang Hasundutan
    • Karo
    • Labuhan Batu
    • Labuhanbatu Selatan
    • Labuhanbatu Utara
    • Langkat
    • Madina
    • Medan
    • Nias
    • Nias Barat
    • Nias Selatan
    • Nias Utara
    • Padang Lawas
    • Padang Lawas Utara
    • Padang Sidempuan
    • Pakpak Barat
    • Pematang Siantar
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Sibolga
    • Simalungun
    • Tanjung Balai
    • Tapanuli Selatan
    • Tapanuli Tengah
    • Tapanuli Utara
    • Tebing Tinggi
    • Toba
    • Nasional
      • Pemerintah targetkan pembangunan irigasi Bendung Sei Wampu selesai 2026

        Pemerintah targetkan pembangunan irigasi Bendung Sei Wampu selesai 2026

        Sabtu, 8 November 2025 20:38

        Menteri PU: Floodway Sikambing-Belawan solusi atasi banjir dua kecamatan di Medan

        Menteri PU: Floodway Sikambing-Belawan solusi atasi banjir dua kecamatan di Medan

        Sabtu, 8 November 2025 19:42

        Menteri PU targetkan penanganan longsor ruas Medan-Berastagi di Sembahe rampung Desember

        Menteri PU targetkan penanganan longsor ruas Medan-Berastagi di Sembahe rampung Desember

        Sabtu, 8 November 2025 16:19

        Teuku Rahmatsyah dipercaya jabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, ini sosoknya

        Teuku Rahmatsyah dipercaya jabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, ini sosoknya

        Selasa, 14 Oktober 2025 13:30

        41 hakim dimutasi dalam rapim Mahkamah Agung Mei 2025, berikut daftarnya

        41 hakim dimutasi dalam rapim Mahkamah Agung Mei 2025, berikut daftarnya

        Sabtu, 10 Mei 2025 23:30

    • Regional
      • Dinkes: Korban keracunan makanan capai 132 orang

        Dinkes: Korban keracunan makanan capai 132 orang

        Rabu, 5 Juni 2024 21:40

        Elfin Elyas sebut perlunya optimalisasi Jalur distribusi wilayah Pantai Barat Sumut

        Elfin Elyas sebut perlunya optimalisasi Jalur distribusi wilayah Pantai Barat Sumut

        Rabu, 6 September 2023 20:48

        Bastian Panggabean lantik pengurus DPD IPK Padang Lawas

        Bastian Panggabean lantik pengurus DPD IPK Padang Lawas

        Kamis, 19 Januari 2023 21:27

        Aktivitas lempeng Indo-Australia akibatkan gempa  di Singkil, Aceh

        Aktivitas lempeng Indo-Australia akibatkan gempa di Singkil, Aceh

        Senin, 16 Januari 2023 9:28

        UAH apresiasi pinjaman tanpa bunga di Bukittinggi

        UAH apresiasi pinjaman tanpa bunga di Bukittinggi

        Senin, 17 Oktober 2022 0:30

    • Ekonomi Dan Bisnis
      • Jasamarga perkirakan kendaraan melintasi Tol Belmera naik pada Nataru

        Jasamarga perkirakan kendaraan melintasi Tol Belmera naik pada Nataru

        Rabu, 17 Desember 2025 19:06

        PLN Sumut siagakan 3.121 personel pastikan kelistrikan aman Tahun Baru

        PLN Sumut siagakan 3.121 personel pastikan kelistrikan aman Tahun Baru

        Rabu, 17 Desember 2025 19:03

        Pertamina dinilai tunjukkan kerja keras distribusi elpiji di wilayah terdampak bencana

        Pertamina dinilai tunjukkan kerja keras distribusi elpiji di wilayah terdampak bencana

        Rabu, 17 Desember 2025 12:35

        Rupiah pada Selasa pagi melemah jadi Rp16.673 per dolar AS

        Rupiah pada Selasa pagi melemah jadi Rp16.673 per dolar AS

        Selasa, 16 Desember 2025 12:00

        Rupiah diprediksi menguat seiring kontraksi data manufaktur AS

        Rupiah diprediksi menguat seiring kontraksi data manufaktur AS

        Selasa, 16 Desember 2025 11:55

    • Hukum dan Kriminal
      • Kemenkum perkuat layanan hukum melalui pebentukan 71.868 Posbankum

        Kemenkum perkuat layanan hukum melalui pebentukan 71.868 Posbankum

        Rabu, 17 Desember 2025 12:22

        Mantan Menag Yaqut Cholil  Qoumas penuhi panggilan kedua KPK

        Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas penuhi panggilan kedua KPK

        Selasa, 16 Desember 2025 12:13

        Menkum apresiasi kinerja jajaran 2025, dorong transformasi digital menuju Indonesia Emas 2045

        Menkum apresiasi kinerja jajaran 2025, dorong transformasi digital menuju Indonesia Emas 2045

        Selasa, 16 Desember 2025 2:30

        KPK geledah rumah dinas Plt Gubernur Riau Sofyan Franyata Hariyanto

        KPK geledah rumah dinas Plt Gubernur Riau Sofyan Franyata Hariyanto

        Senin, 15 Desember 2025 15:18

        Oknum pengacara dilaporkan ke Polda Sumut terkait dugaan penggelapan

        Oknum pengacara dilaporkan ke Polda Sumut terkait dugaan penggelapan

        Minggu, 14 Desember 2025 20:49

    • Olahraga
      • Bulu Tangkis
      • Futsal
      • Piala Dunia
      • Piala Eropa
      • PSMS
      • Sepakbola
      • Tenis
      • Editorial
          • Artikel
          Advetorial - Kebijakan strategis Pemkot Tanjungbalai wujudkan "EMAS" ditengah efisiensi anggaran

          Advetorial - Kebijakan strategis Pemkot Tanjungbalai wujudkan "EMAS" ditengah efisiensi anggaran

          Selasa, 16 Desember 2025 14:38

          Cahaya dari Pesantren: Menanam Cinta Ilahi, Menuai Peradaban Dunia

          Cahaya dari Pesantren: Menanam Cinta Ilahi, Menuai Peradaban Dunia

          Selasa, 21 Oktober 2025 17:34

          CBDC di Indonesia : Uang masa depan atau sekadar wacana?

          CBDC di Indonesia : Uang masa depan atau sekadar wacana?

          Minggu, 12 Oktober 2025 14:39

          Advetorial - Jajal pesawat Amphibi, Bupati Samosir : Era baru dan daya tarik bagi pariwisata Kabupaten Samosir

          Advetorial - Jajal pesawat Amphibi, Bupati Samosir : Era baru dan daya tarik bagi pariwisata Kabupaten Samosir

          Selasa, 23 September 2025 20:29

      • Peristiwa
        • BMKG prakirakan potensi hujan beragam intensitas di sejumlah kota

          BMKG prakirakan potensi hujan beragam intensitas di sejumlah kota

          Selasa, 16 Desember 2025 8:56

          Ekonom: Biaya rekonstruksi pasca bencana di Sumatera Rp50-Rp70 triliun

          Ekonom: Biaya rekonstruksi pasca bencana di Sumatera Rp50-Rp70 triliun

          Senin, 15 Desember 2025 14:34

          Kemenhut selidiki indikasi pencucian kayu pemegang PHAT di Sumut

          Kemenhut selidiki indikasi pencucian kayu pemegang PHAT di Sumut

          Senin, 15 Desember 2025 13:46

          KLH panggil 8 korporasi di Sumut, dalami indikasi jadi pemicu banjir

          KLH panggil 8 korporasi di Sumut, dalami indikasi jadi pemicu banjir

          Senin, 15 Desember 2025 12:58

          BMKG: Waspadai hujan petir  pada Senin

          BMKG: Waspadai hujan petir pada Senin

          Senin, 15 Desember 2025 12:10

      • Cuaca
        • Gubernur Sumut: Pemerintah Pusat sangat membantu pemulihan bencana

          Gubernur Sumut: Pemerintah Pusat sangat membantu pemulihan bencana

          Selasa, 16 Desember 2025 20:08

          Bank Sumut salurkan laptop ke Sekolah Bintang Rabbani di Deli Serdang

          Bank Sumut salurkan laptop ke Sekolah Bintang Rabbani di Deli Serdang

          Rabu, 10 Desember 2025 21:25

          Gubernur Sumut instruksikan percepatan perbaikan tanggul jebol

          Gubernur Sumut instruksikan percepatan perbaikan tanggul jebol

          Minggu, 7 Desember 2025 12:39

          Wagub Sumut paparkan kondisi terkini daerah terdampak ke DPR RI

          Wagub Sumut paparkan kondisi terkini daerah terdampak ke DPR RI

          Minggu, 7 Desember 2025 12:38

          Gubernur Sumut: Bantuan utusan Presiden bagi korban banjir Rp5 miliar

          Gubernur Sumut: Bantuan utusan Presiden bagi korban banjir Rp5 miliar

          Minggu, 7 Desember 2025 12:37

      • Foto
        • Menyelamatkan lampu untuk peneranggan pascabanjir Bandang

          Menyelamatkan lampu untuk peneranggan pascabanjir Bandang

          Kamis, 4 Desember 2025 19:21

          Imigrasi TPI Belawan operasikan 3 inovasi layanan publik

          Imigrasi TPI Belawan operasikan 3 inovasi layanan publik

          Kamis, 20 November 2025 19:28

          Pelaksanaan SPPG Polrestabes Medan

          Pelaksanaan SPPG Polrestabes Medan

          Selasa, 4 November 2025 14:15

          Peran PLTGU Belawan untuk kelistrikan Sumatera

          Peran PLTGU Belawan untuk kelistrikan Sumatera

          Kamis, 23 Oktober 2025 21:07

          Kodam I Bukit Barisan  Launching Berobat Gratis di Medan

          Kodam I Bukit BarisanĀ  Launching Berobat Gratis di Medan

          Selasa, 21 Oktober 2025 21:41

      • Video
        • Gubernur Bobby: Kerugian akibat bencana di Sumut capai Rp17 triliun

          Gubernur Bobby: Kerugian akibat bencana di Sumut capai Rp17 triliun

          Senin, 15 Desember 2025 20:51

          Brimob dan TNI bangun hunian warga terdampak banjir bandang di Tapsel

          Brimob dan TNI bangun hunian warga terdampak banjir bandang di Tapsel

          Minggu, 14 Desember 2025 20:26

          Aspirasi masyarakat untuk percepatan reformasi Polri

          Aspirasi masyarakat untuk percepatan reformasi Polri

          Jumat, 12 Desember 2025 16:31

          Bobby Nasution klarifikasi isu pemotongan anggaran bencana Sumut

          Bobby Nasution klarifikasi isu pemotongan anggaran bencana Sumut

          Kamis, 11 Desember 2025 1:17

          Brimob Polda Sumut gunakan kendaraan khusus untuk salurkan air bersih

          Brimob Polda Sumut gunakan kendaraan khusus untuk salurkan air bersih

          Rabu, 10 Desember 2025 21:04

      Adam Deni dan karma UU ITE

      Senin, 28 Februari 2022 8:29 WIB 1377

      Adam Deni dan  karma UU ITE

      Tangkapan layar, video Adam Deni Gearaka minta maaf kepada Ahmad Sahroni terkait masalah yang menimpanya, Selasa (22/2/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

      Jakarta (ANTARA) - Sebagian masyarakat mempercayai adanya karma, hukum sebab akibat, perbuatan baik dibalas baik, begitu pula perbuatan jahat berbuah jahat pula, agaknya karma itu tengah menimpa Adam Deni Gearaka.

      Penggiat media sosial itu juga ikut merasakan dinginnya ruang tahanan, seperti yang juga dirasakan I Gede Ari Astina atau yang dikenal dengan nama panggung Jerinx SID.

      Penggebuk drum band Superman Is Dead (SID) asal Bali itu dipidanakan oleh Adam Deni terkait dugaan pengancaman melalui media elektronik. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2) memvonis Jerinx, satu tahun pidana penjara.

      Jerinx dituntut pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 juta, subsider dua bulan penjara. Ia didakwa dengan Pasal 29 jo Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) UUU ITE.

      Sama halnya dengan Jerinx, Adam Deni Gearaka dilaporkan oleh seorang berinisial SYD atas dugaan pelanggaran UU ITE, laporan tersebut tercatat dengan nomor polisi LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dit.Tipidsiber Bareskrim Polri tanggal 27 Januari 2022.

      Berdasarkan informasi dari kuasa hukum Adam Deni, SYD merupakan seorang pengacara yang diberikan kuasa untuk melaporkan kliennya ke Bareskrim Polri.

      Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, Adam Deni diduga melakukan atau mentransmisikan dokumen elektronik oleh orang yang tidak berhak.

      “Yang jelas dokumen milik orang lain yang di-upload oleh orang yang tidak berhak,” kata Ramadhan.

      Adam Deni pun ditangkap dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri pada tanggal 2 Februari 2022. Ia dijerat dengan Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 32 ayat (1), (2), dan (3) UU ITE.

      Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 12 orang saksi, terdiri atas empat saksi dan delapan ahli.



      Dilaporkan setelah mengunggah
      Kasus Adam Deni menarik perhatian publik, terlebih munculnya nama Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dalam perkara tersebut. Sebagaimana diketahui publik bahwa Komisi III bertangungjawab pada bidang tugas hukum, HAM dan keamanan, tak lain Polri ada di dalamnya

      Tim kuasa hukum Adam Deni lantas memberikan klarifikasi terkait kasus yang menimpa kliennya, beserta kronologis perbuatan hukum apa yang diduga dilakukannya hingga harus merasakan nasib serupa Jerinx SID.

      Berawal dari unggahan video di media sosial Instagram milik Adam Deni, pada tanggal 27 Januari 2022 yang menampilkan beberapa lembar kertas berupa invoice dan packing list sedang dibuka dan pada detik terakhir ada kertas mencantukan nama Ahmad Sahroni.

      Video tersebut rupakan kiriman dari Olsen alias OS yang diterima Adam Deni pada pertengahan Januari 2022. Nama Olsen muncul dalam video permintaan maaf Adam Deni kepada Ahmad Sahroni.

      Terkait unggahan tersebut, Ahmad Sahroni diwakili kuasa hukumnya Ahmad Suyud membuat laporan ke Direktorat Siber Bareskrim Polri dengan nomor Laporan Polisi : LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tertanggal 27 Januari 2022, dengan sangkaan Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang ITE.

      Atas laporan tersebut, tanggal 1 Februari pukul 19.00 WIB, Adam Deni dijemput oleh beberapa anggota Direktorat Siber Bareskrim Polri di kediaman orang tuanya di Bekasi, Jawa Barat dengan menyertakan surat perintah penangkapan.

      Lima hari setelah penangkapan, Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meng-upload dokumen pribadi milik orang lain tanpa ijin, dan dilakukan penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) Bareskrim di Mabes Polri.

      Susandi, pengacara Adam Deni mengungkapkan, pada tanggal 14 Februari, Olsen alias OS yang menyuruh Adam Deni untuk menggunggah video kirimannya ditangkap dan ditahan oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri.

      “Beliau ditangkap setelah melakukan perjalanan dari luar negeri menuju Jakarta,” ujar Susandi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/2).



      Proses hukum
      Proses hukum terhadap Adam Deni terbilang cepat, dilaporkan tanggal 27 Januari, kemudian ditangkap 1 Februari, lalu ditahan tanggal 2 Februari. Dan berkas perkara tahap I dilimpahkan penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung pada Rabu (9/2).

      Setelah diteliti dan dinilai layak memasuki ke tahap berikutnya, Senin (14/2) berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa, dan meminta penyidik Polri untuk melimpahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti untuk segera disidangkan ke pengadilan. Pelimpahan tahap II pun dilaksanakan oleh Polri pada Rabu (16/2).

      “Pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 pukul 16.00 WIB terhadap tersangka AD sudah dilimpahkan perkaranya ke JPU,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/2).

      Polri menegaskan proses hukum terhadap Adam Deni dilakukan secara profesional dan proporsional, tidak terkait dengan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, sehingga lebih dulu ditanganinya.

      Berbeda dengan kasus yang menimpa Edy Mulyadi, dengan ujaran kebencian bermuatan SARA “tempat jin buang anak” juga sama-sama terkait UU ITE. Ia dilaporkan tanggal 24 Januari dan ditetapkan sebagai tersangka tanggal 31 Januari, hingga kini menunggu untuk pelimpahan tahap II.



      Minta maaf ke pelapor
      Pada tanggal 22 Februari 2022, kuasa hukum merilis video permintaan maaf Adam Deni yang dibuat dari balik tahanan, menggunakan kamera ponsel pada tanggal 14 Februari, atau setelah 13 hari ditahan di Rutan Bareskrim, Mabes Polri.

      Menggunakan kemeja tahanan berwarna oranye dengan nomor 4 di bagian dada, Adam Deni meminta maaf kepada Ahmad Sahroni. Dalam video berdurasi 1 menit 29 detik, ia menceritakan bagaimana kondisinya di dalam tahanan, terisolasi dan mulai sakit-sakitan.

      Dalam video itu, ia juga mengaku perbuatannya adalah bentuk kekhilafan, karena disuruh oleh Olsen. Dan kini ia menyesalinya, berharap Ahmad Sahroni memaafkan, agar bisa menyudahi masalah tersebut, sehingga bisa bekerja lagi menafkahi ibunya. Video itupun dikirimkan kepada pelapor.

      Sehari setelah video tersebut dibuat, Rabu (16/2), Adam Deni pun dinyatakan positif COVID-19 berdasarkan hasil tes PCR, dan menjalani isolasi mandiri di sel khusus di Rutan Bareskrim, Mabes Polri.

      Upaya permintaan maaf juga dilakukan pihak keluarga Adam Deni, ibu dan pacarnya pada Kamis (17/2) sekitar pukul 08.30 WIB mendatangi kediaman Ahmad Sahroni. Namun sayangnya, pemilik rumah tidak bisa ditemui karena sedang keluar rumah.

      Susandi menyebutkan, alasan pihaknya merilis video permintaan maaf kliennya kepada pelapor untuk menjadi informasi publik, kemudian sebagai salah satu itikad baik kliennya dalam proses penanganan perkara tersebut.

      “Juga untuk mengimbangi pemberitaan diluar, yang mana ada dalam beberapa dari isi berita tersebut sedikit banyak telah menyudutkan posisi klien kami selama menjalani proses penahanan di dalam rumah tahanan Mabes Polri,” kata Susandi.



      Edaran Kapolri
      Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat edaran tentang penerapan UU ITE dengan nomor SE/2/11/2021 tertangal 19 Februari 2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif.

      Surat edaran itu memuat 11 poin, salah satunya mengatur bahwa penyidik tidak perlu melakukan penahanan terhadap tersangka yang telah meminta maaf, berikutnya meminta penyidik polisi mengedepankan penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

      Kapolri juga meminta penyidik memprioritaskan langkah damai dalam menyelesaikan kasus yang berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran UU ITE. Dan meminta jajaran kepolisian mengedepankan edukasi dan langkah persuasif dalam penanganan perkara UU ITE.

      Pada acara catatan akhir tahun di Mabes Polri (31/12) lalu, Kapolri mengatakan penerbitan surat edaran tersebut sebagai salah satu upaya Polri dalam mengurangi polemik dan perdebatan terkait pasal-pasal karet dalam UU ITE.

      Selain surat edaran, Polri juga meluncurkan aplikasi Virtual Police yang menggubah pendekatan represif menjadi preventif dan preemtif khususnya konten-konten yang bersifat provokatif atau menimbulkan SARA diberikan teguran, akan tetapi polisi tidak segan-segan menindak bila menimbulkan gejolak sosial di masyarakat, dengan proses sesuai tahapan.

      “Banyak masyarakat kemudian memahami dan memperbaiki, namun tidak mengurangi kebebasan berekspresi ataupun kritik-kritik,” kata Sigit.

      Setahun surat edaran Kapolri, sejumlah kasus pelanggaran UU ITE ditangani Bareskrim Polri, mulai dari ujaran kebencian bermuatan SARA oleh Muhamad Kace alias Muhamad Kece yang ditangkap akhir Agustus 2021, tak lama setelahnya, Wahya Waloni juga ditangkap karena kasus yang sama ujaran kebencian bermuatan SARA.

      Yahya sudah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama lima bulan penjara dan denda Rp50 juta. Vonis dibacakan Selasa (11/2), dan bebas dari Rutan Bareskrim Polri 31 Januari 2021.

      Ada juga kasus ujaran kebencian bermuatan SARA yang dilaporkan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) tehadap penggiat media sosial Ferninand Hutahaean, atas cuitannya “Allah mu lemah”. Ia dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan/atau Pasal 156a KUHP.

      Awal Januari 2022, saat ramai pembahasan Ibu Kota Negara (IKN), mantan jurnalis Edy Mulyadi melalui siaran podcast miliknya IKN di Kalimantan Timur, hingga menyatakan wilayah tersebut “tempat jin buang anak”. Pernyataan tersebut memicu kemarahan masyarakat setempat, Polri lantas menerima tiga laporan polisi dari sejumlah Polda, 16 pengaduan dan 18 pernyataan sikap.

      Edy Mulyadi dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE jo Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Perhimpunan Hukum Pidana, jo Pasal 156 KUHP.

      Pewarta: Laily Rahmawaty
      Editor : Akung
      COPYRIGHT © ANTARA 2025

      Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

      • Whatsapp
      • facebook
      • twitter
      • email
      • pinterest

      Berita Terkait

      Kapolri terbitkan surat edaran untuk cegah COVID-19 di lingkungan Polri

      Kapolri terbitkan surat edaran untuk cegah COVID-19 di lingkungan Polri

      14 Maret 2020 16:11

      Edy Mulyadi: Saya  tetap menolak IKN

      Edy Mulyadi: Saya tetap menolak IKN

      31 Januari 2022 14:27

      Edy Mulyadi bawa bekal pakaian dan alat mandi penuhi panggilan penyidik

      Edy Mulyadi bawa bekal pakaian dan alat mandi penuhi panggilan penyidik

      31 Januari 2022 09:46

      Bareskrim jadwalkan  pemeriksaan kedua Edy Mulyadi hari ini

      Bareskrim jadwalkan pemeriksaan kedua Edy Mulyadi hari ini

      31 Januari 2022 08:35

      Bareskrim Polri perintahkan bawa Edy Mulyadi pada pemanggilan kedua

      Bareskrim Polri perintahkan bawa Edy Mulyadi pada pemanggilan kedua

      28 Januari 2022 16:37

      Polri: Edy Mulyadi bersedia hadiri pemeriksaan saksi

      Polri: Edy Mulyadi bersedia hadiri pemeriksaan saksi

      28 Januari 2022 10:05

      Bareskrim Polri periksa 38 saksi terkait ujaran kebencian Edy Mulyadi

      Bareskrim Polri periksa 38 saksi terkait ujaran kebencian Edy Mulyadi

      27 Januari 2022 15:13

      Skuad PSMS Medan termotivasi kehadiran Edy Rahmayadi

      Skuad PSMS Medan termotivasi kehadiran Edy Rahmayadi

      22 November 2021 19:16

      Terkini

      • Korban meninggal dunia bencana alam di Sumut bertambah jadi 366 orang

        Korban meninggal dunia bencana alam di Sumut bertambah jadi 366 orang

        10 menit lalu

      • Lamhot Sinaga bantu hingga serap aspirasi warga terdampak bencana Tapanuli Utara

        Lamhot Sinaga bantu hingga serap aspirasi warga terdampak bencana Tapanuli Utara

        11 menit lalu

      • Pengusutan korupsi PSR Madina berlanjut, ketua kelompok tani jadi tersangka baru

        Pengusutan korupsi PSR Madina berlanjut, ketua kelompok tani jadi tersangka baru

        27 menit lalu

      • Gubernur Sumut serahkan bantuan Korpri Rp2 miliar untuk  korban bencana

        Gubernur Sumut serahkan bantuan Korpri Rp2 miliar untuk korban bencana

        1 jam lalu

      • Advertorial -- Pemkab Samosir Tegaskan Komitmen Perkuat Bank Sumut, Dorong Perbankan Daerah yang Tangguh dan Kompetitif

        Advertorial -- Pemkab Samosir Tegaskan Komitmen Perkuat Bank Sumut, Dorong Perbankan Daerah yang Tangguh dan Kompetitif

        1 jam lalu

      Foto

      Menyelamatkan lampu untuk peneranggan pascabanjir Bandang

      Menyelamatkan lampu untuk peneranggan pascabanjir Bandang

      Imigrasi TPI Belawan operasikan 3 inovasi layanan publik

      Imigrasi TPI Belawan operasikan 3 inovasi layanan publik

      Pelaksanaan SPPG Polrestabes Medan

      Pelaksanaan SPPG Polrestabes Medan

      Peran PLTGU Belawan untuk kelistrikan Sumatera

      Peran PLTGU Belawan untuk kelistrikan Sumatera

      Kodam I Bukit Barisan  Launching Berobat Gratis di Medan

      Kodam I Bukit BarisanĀ  Launching Berobat Gratis di Medan

      Terpopuler

      Timsus Polres Madina tangkap Wira Putra, bandar narkoba yang lama dicari di Siabu

      Timsus Polres Madina tangkap Wira Putra, bandar narkoba yang lama dicari di Siabu

      Klasemen medali SEA Games 2025: Indonesia kokoh di peringkat kedua

      Klasemen medali SEA Games 2025: Indonesia kokoh di peringkat kedua

      Anggota DPR Maruli Siahaan luruskan Isu soal TPL, ini penjelasannya

      Anggota DPR Maruli Siahaan luruskan Isu soal TPL, ini penjelasannya

      Klasemen Liga Spanyol: Real Madrid buntuti Barcelona

      Klasemen Liga Spanyol: Real Madrid buntuti Barcelona

      Ulama sepuh NU se-Sumatera serukan PBNU agar segera islah

      Ulama sepuh NU se-Sumatera serukan PBNU agar segera islah

      Antara News sumut
      sumut.antaranews.com
      Copyright © 2025
      • Top News
      • Terkini
      • RSS
      • Twitter
      • Facebook
      • Berita Sumut
      • Regional
      • Ekonomi Dan Bisnis
      • Hukum Dan Kriminal
      • Olahraga
      • Editorial
      • Peristiwa
      • Ketentuan Penggunaan
      • Tentang Kami
      • Pedoman
      • Kebijakan Privasi
      • BrandA
      • ANTARA Foto
      • Korporat
      • PPID
      • www.antaranews.com
      • Antara Foto
      • IMQ
      • Asianet
      • OANA
      notification icon
      Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com