Medan (ANTARA) -
Muhammad Arsyad Kertonawi alias Arsad (20), terdakwa pembunuhan bapak dan abang kandung dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (11/2).
Tuntutan terhadap Arsad dibacakan oleh JPU Sri Yanti Lestari dalam persidangan yang digelar secara video conference (online) di hadapan majelis hakim diketuai Hendra Utama Sutardodo.
Sri menjelaskan, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Arsyad Kertonawi alias Arsad dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar Jaksa dari Kejari Medan itu.
Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.
Sementara itu dikutip dari dakwaan JPU dijelaskan, perkara pembunuhan ini terjadi di rumah mereka Jln Tengku Amir Hamzah Lk. X No. 43-B, Sei Agul, Kec. Medan Barat pada Sabtu 28 Agustus 2021.
Bermula saat dua bulan sebelum kejadian terdakwa Muhammad Arsyad Kertonawi alias Arsad (20) bertengkar dengan abangnya Muhammad Rizki Sarbaini (21).
Sejak itu timbul niat terdakwa untuk membunuh abangnya. Apalagi, setiap terdakwa bertengkar dengan abangnya, terdakwa selalu disalahkan oleh ayahnya Sugeng (50).
"Sehingga terdakwa pun benci dengan ayahnya dan terdakwa melihat di internet bagaimana cara meracun orang hingga mati dan sejak itu terdakwa terus mengurung diri di kamar," kata JPU Sri.
Lanjut JPU Sri, pada Kamis 26 Agustus 2021, tekad terdakwa sudah bulat untuk menghabisi ayah dan abangnya tersebut. Kemudian, Sabtu 28 Agustus 2021, sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa pergi ke Pajak Sukaramai untuk membeli pisau yang dilihatnya paling runcing.
"Terdakwa pun membelinya dengan harga Rp60.000 dan sepulangnya membeli pisau terdakwa singgah di Jalan Surabaya untuk membeli racun rumput, dan setelah terdakwa membeli pisau dan racun rumput lalu terdakwa kembali ke rumahnya," ujar JPU Sri.
JPU Sri menjelaskan, kemudian terdakwa menyimpan kedua bilah pisau dan racun rumput tersebut di lemari dapur lalu ia pun tidur. Lalu sekira pukul 16.00 WIB terdakwa bangun, selanjutnya membeli susu dan kopi ke kedai dekat rumahnya.
Kemudian sekira pukul 18.10 WIB, terdakwa memasak air dan membuat kopi susu sebanyak 6 gelas dan mencampurnya dengan racun rumput tersebut.
Saat itu, abang terdakwa langsung meminumnya setengah gelas, sementara terdakwa hanya meminumnya basah-basah bibir, setelah meminum kopi susu beracun itu terdakwa melihat abangnya muntah-muntah, sementara ayahnya tidak ada reaksi apapun.
Melihat abangnya muntah-muntah lantas ibu terdakwa menyuruhnya menemani abangnya ke klinik. Namun terdakwa yang saat itu kalap mata masih melihat ayahnya duduk santai sendirian di teras rumah, nekat mengambil pisau ke dapur.
"Terdakwa langsung mendatangi ayahnya dan menikam pisau kearah lehernya, sebanyak satu kali dan selanjutnya kearah perutnya secara berulang kali. Setelah terdakwa menikamnya lalu ayahnya pun langsung terjatuh ke lantai dan saat itu ayahnya menjerit kesakitan," jelas JPU Sri.
Kemudian datang adiknya Afifah Nurul ikut menjerit melihat kejadian tersebut. Lantas terdakwa pun mendekatinya dengan membawa pisau, lalu adiknya duduk di kursi sambil menundukkan kepalanya dalam keadaan ketakutan.
Tidak berapa lama, kemudian datanglah adiknya Atikah dan diikuti oleh ibu dan abangnya. Melihat hal tersebut, abangnya lantas melempar helm ke terdakwa hingga saat itu mereka sempat saling lempar-lemparan helm.
"Kemudian ibunya dan adiknya Atikah masuk ke dalam kamar, sedangkan adiknya Afifah keluar dari rumah dan minta bantuan kepada warga," urainya.
Tidak sampai di situ, terdakwa lantas mengejar abangnya dan menikamkan pisau kebagian perutnya secara membabibuta. Setelahnya terdakwa lantas menjumpai ibu dan adiknya di kamar lalu menjatuhkan pisau kemudian meminta maaf.
Hingga akhirnya, terdakwa pun berhasil diamankan petugas kepolisian dibantu oleh warga yang sudah ramai di lokasi kejadian.
Bunuh bapak dan abang kandung, remaja di Medan dituntut 20 tahun penjara
Jumat, 11 Februari 2022 18:53 WIB 1392