Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Aman Putra B SH mengatakan, penangkapan MS ini tindak lanjut dari informasi masyarakat kepada pihaknya. Saat penangkapan itu, ungkap AKP Aman, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti satu unit telpon genggam (Hand Phone ) warna hitam merek Oppo dari MS.
Baca juga: Plt Bupati Palas bersama Dandim 0212 / TS tinjau giat vaksinasi COVID
"Hasil pemeriksaan sementara, HP tersebut dipakai MS untuk melancarkan kegiatan bisnis judi online-nya".terang AKP Aman melalui pesan Watsapp-nya, kepada wartawan Sabtu (11/12) malam.
Untuk menjalani proses hukum lanjutan, sambung AKP Aman, MS dan sejumlah barang bukti kasus judi online tersebut, saat ini diamankan di Kantor Mapolres Palas, jalan lintas Sibuhuan - Sosa, Desa Bulu Sonik, Kecamatan Barumun.
Disampaikan AKP Aman sebelumnya, penangkapan MS itu, dipimpin anggotanya Kanit 1 Ipda A Bani S. SH. (*)
Pewarta: Ashari HasibuanEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026