Tebing Tinggi (ANTARA) - Personel Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi menangkap dua pria yang diduga telah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu.
Kedua pelaku berinisial BD (37) warga Jln Prof Dr Hamka lk VI Kelurahan.Durian Kecamtan Bajenis Kota Tebing Tinggi dan AR (30) warga beralamat sama.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 7 bungkus plastik transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,98 gram.
Baca juga: Pemkot Tebing Tinggi buka penerimaan CASN 2021
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP M Yunus Tarigan Jumat (28/5), penangkapan berawal saat personel Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi mendapat informasi dari masyarakat.
Lelaki tersebut mengaku bernama Ar, dan dari tangan pelaku petugas menemukan 1 unit HP 1 1 bungkus plastik klip transparan. Di dalamnya berisi 6 bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.
Dan saat bersamaan seorang berlari dari saku celanya ditemukan 1 bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.
Kasat narkoba mengatakan bahwa kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.