Medan (ANTARA) - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Sumut meminta keringanan berupa pengurangan pajak yang dibebankan kepada mal seperti parkir, reklame, dan pajak lainnya.
"Permohonan in kami mintakan kepada Wali Kota mengingat COVID-19 juga menghantam sektor usaha seperti mal," ujar Penasehat APPBI Sumut, Herri Zulkarnaen, ketika beraudiensi dengan Wali Kota Medan Bobby Nasution di Medan, Selasa (4/5).
Selain itu, pihaknya juga meminta agar mal dapat kembali beroperasi hingga pukul 22.00 WIB dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca juga: Pemkot Medan minta dukungan KPK pungut pajak Centre Point
Para pelaku usaha pusat perbelanjaan juga memohon dilakukannya vaksinasi COVID-19 terhadap karyawan mal.
"Kami juga terus menjalin kerja sama dengan pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) di Kota Medan dalam hal pengembangan," kata Herri.
Wali Kota Medan Bobby Nasution menyambut baik saran dan masukan yang disampaikan pelaku usaha pusat perbelanjaan, sehingga nantinya dapat diambil kebijakan untuk meningkatkan perekonomian.
Mantu Presiden Jokowi ini juga menjelaskan akan tetap melakukan vaksinasi bagi karyawan mal, hanya kegiatan vaksinasi masih diprioritaskan bagi lanjut usia yang memiliki resiko tinggi tertular COVID-19.
"Pemkot Medan menargetkan 75 persen masyarakat Kota Medan divaksinasi. Ada beberapa kelompok masyarakat diprioritaskan dan karyawan mal masuk untuk divaksinasi kategori ketiga," kata Wali Kota.