Medan (ANTARA) - Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara menetapkan 16 kriteria suatu masjid bisa dikatakan mandiri dengan fungsinya tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga pusat pemberdayaan umat.
"Di antaranya masjid itu memiliki unit usaha bagi jamaahnya sehingga menggerakkan perekonomian masyarakat sekitarnya," ucap Wali Kota Medan Bobby Nasution di Medan, Jumat (16/4).
Ia mengatakan kriteria selanjutnya masjid mandiri memiliki kelengkapan sertifikat, termasuk lahan dan perizinan bangunan di wilayah setempat.
Program masjid mandiri ini, kata dia, menjadi tahap awal menuju realisasi Islamic Center yang telah menjadi keinginan lama masyarakat Kota Medan.
Baca juga: Wali Kota Medan apresiasi kerja sama UISU dan RSUD Pirngadi
"Sepuluh persen saja dari 1.115 masjid yang terdata di Pemkot Medan bisa menjadi masjid mandiri, ini akan menjadi cikal bakal pergerakan yang baik," ucap menantu Presiden Joko Widodo ini.
Ia juga menyebutkan lahan untuk membangun Islamic Center seluas 40 hektare, sekitar 22 hingga 23 hektare di antaranya telah tersedia saat ini.
Pihaknya membutuhkan saran alim ulama atas lahan 22 sampai 23 hektare itu.
"Kalau memang dirasa sudah cukup, pembangunan sudah bisa kita mulai secara bertahap," ujar Bobby.
Pemkot Medan tetapkan 16 kriteria masjid mandiri
Sabtu, 17 April 2021 3:27 WIB 3078