Simalungun (ANTARA) - KPU Daerah Kabupaten Simalungun, melalui rapat pleno komisioner, Rabu (23/9) petang, menetapkan empat pasangan calon (paslon) pada Pilkada serentak 9 Desember 2020.
Lima komisioner, Raja Ahab Damanik, Puji Rahmad Harahap, Fatimah Yanti Sinaga, Rahmadani Sari Isni Damanik dan Salman Abror memutuskan ke empat paslon tersebut memenuhi syarat mengikuti pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun.
Baca juga: Polres Simalungun ungkap 44 kasus judi
Ada tiga paslon melalui jalur partai politik dengan dukungan minimal 10 dari 50 kursi di DPRD dan perseorangan dengan dukungan masyarat minimal 47.854.
Paslon itu, Irjen Pol (Purn) Maruli Wagner Damanik - Abidinsyah Saragih menyertakan dukungan sebanyak 50.944 yang sudah lolos verifikasi faktual.
Sementara, H Anton Achmad Saragih - Rospita Sitorus diusung PAN, PDIP dan Partai Nasdem, Radiapoh Hasiholan Sinaga - Zonny Waldi (Partai Golkar, Partai Berkarya, PKS, Partai Hanura dan Partai Perindo), dan H Muhajidin Nur Hasim - Tumpak Siregar (Partai Gerindra dan Demokrat).
Baca juga: Maling motor di Simalungun, ditangkap di Riau
Ke empat paslon pada Kamis (24/9) mengikuti pengundian nomor urut di Hotel Patra Jasa Parapat dengan penerapan protokol kesehatan COVID-19.
Massa dari keseluruhan paslon yang berada di dalam lokasi pengundian dibatasi maksimal 50 orang, memakai masker dan diukur suhu tubuh.