Medan (ANTARA) - Ikatan Profesi Komputer Informatika Indonesia (IPKIN) Sumatera Utara menyerukan kepada seluruh pihak agar menghindari informasi hoax terutama berkaitan dengan Pilkada Serentak 2020 yang akan berlangsung pada 23 daerah di Sumatera Utara khususnya. 

Seruan ini mereka sampaikan dengan harapan agar proses berjalannya Pilkada 2020 berjalan dengan baik dan masyarakat benar-benar mendapatkan informasi yang baik tentang ajang politik lima tahunan tersebut.

"Kami yakin tanpa informasi bohong maka Pilkada akan menjadi ajang demokrasi yang sehat untuk membangun keikutsertaan masyarakat dalam pemilu," kata Sekretaris IPKIN Sumut Fauzan Rahmadi dalam diskusi 'Pilkada Tanpa Hoax' di Medan, Senin (14/9).

Baca juga: Bapaslon Pilkada di Sumut diminta turut sosialisasikan protokol kesehatan

Ia menambahkan bahwa informasi hoax saat ini menjadi hal yang massif yang bermunculan hampir setiap hari baik itu pesan WA, portal online maupun di media sosial. Meski penegakan hukum terhadap para pelaku penyebarannya terus dilakukan, namun intensitas munculnya informasi hoax tetap tinggi.

"Mungkin ini karena berkaitan dengan undang-undang ITE sehingga yang sering kita lihat sosok yang diproses hukum adalah yang mentransmisikan," ujarnya.

Sebelumnya Ketua IPKIN Sumatera Utara Syahril Effendi mengatakan banyak sekali persoalan yang muncul dalam bidang informatika. Akibat terbesarnya adalah banyaknya masyarakat yang terkecoh karena para pelaku membuat informasi hoax menjadi seolah-olah adalah informasi yang benar.

Baca juga: KPU terima 738 bakal pasangan calon mendaftar Pilkada serentak 2020

"Kewajiban bagi IPKIN untuk bisa mengkounter isu hoax ini karena kami bekerjanya di bidang IT," tegasnya.

Sementara itu, Pakar Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Dr Mirza Nasution mengatakan dalam konstitusi memang diatur mengenai hak dalam memperoleh informasi, mengelola dan menyebarkannya. 

Akan tetapi dari sisi penegakan hukum, hak tersebut menjadi tidak mutlak lagi mengingat ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan sebagai efek dari informasi yang disebarkan.

"Tools untuk melihat apakah sebuah informasi itu benar atau tidak adalah aturan yang ada dalam hukum. Dan kemudian persoalannya bukan hanya benar dan salah, namun dalam konstruksi hukum juga menyangkut etik dan moral," katanya.

Pewarta: Septianda Perdana
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026