Sibolga (ANTARA) - Terhitung mulai 1 September 2019, data statistik sektoral Kota Sibolga terintegrasi secara online. Hal itu terlaksana atas kesepakatan bersama antara Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Sibolga, dengan para penanggung jawab dan operator data seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) se-Kota Sibolga.
Demikian disampaikan Plt Kadis Kominfo Kota Sibolga, Hermanto Harahap pada acara pelatihan penggunaan portal satu data daerah terintegrasi di Kota Sibolga (Sadar Indikasi), yang digelar Kamis (15/8) di Aula Nusantara kantor Wali Kota Sibolga.
Acara yang diselenggarakan Bidang Statistik dan Persandian Dinas Kominfo Kota Sibolga itu dilaksanakan sebagai tindak lanjut Peraturan Wali Kota Sibolga Nomor 28 Tahun 2018 tentang satu data daerah terintegrasi di Kota Sibolga yang disingkat menjadi “Sadar Indikasi”.
Dikatakan Hermanto Harahap, era keterbukaan informasi publik menuntut kemudahan akses setiap orang terhadap data pemerintah yang bersifat publik.
Menyikapi perkembangan itu, data statistik sektoral yang terintegrasi secara online pun menjadi bagian sasaran pembangunan yang ingin dicapai oleh Pemkot Sibolga di bawah kepemimpinan Syarfi Hutauruk melalui Dinas Kominfo Kota Sibolga.
“Selain untuk memenuhi tuntutan pemenuhan informasi publik, program ini juga diperlukan sebagai kebutuhan dalam perencanaan dan evaluasi pembangunan yang berkesinambungan," sebut Hermanto.
Acara yang dibuka oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, Politik dan Sosial Pemko Sibolga Charli Sinambela mewakili Sekretaris Daerah Kota Sibolga, merupakan kegiatan pelatihan bagi penanggung jawab dan operator data seluruh OPD se-kota Sibolga terkait penggunaan Portal Satu Data Daerah Terintegrasi di Kota Sibolga (Sadar Indikasi).
Sementara itu Denni Aprilsyah Lubis, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Kominfo Kota Sibolga, dalam materinya menyampaikan, ketika ia masih menjabat sebagai Kabid Statistik bersama para Kepala Seksi yang ada di Bidang Statistik dan Persandian, mereka telah menginisiasi lahirnya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 28 Tahun 2018 tentang Satu Data Daerah Terintegrasi di Kota Sibolga yang disingkat Sadar Indikasi, yang hari ini dilatih cara penggunaannya.
“Portal Sadar Indikasi ini dalam tahap finalisasi, dan setiap orang dapat mengakses Portal Sadar Indikasi melalui alamat website http://sadarindikasi.sibolgakota.go.id. Untuk itu teman-teman penanggung jawab data beserta operator sedang melakukan peginputan data secara online, karena sistem ini kami bangun seluruhnya bersifat online. Sehingga kapan saja dan dimana saja, selagi ada fasilitas internet, dapat megakses Portal Sadar Indikasi ini. Dan sesuai dengan kesepakatan teman-teman penanggung jawab dan operator data seluruh OPD sepakat, mulai 1 September 2019 semua sudah clear. Saya sangat mengapresiasi semangat kerja semua teman-teman dari seluruh OPD," sebut Denni.