Kediri (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kediri, Jawa Timur, menangani kasus praktik asusila berkedok panti pijat di Jalan Raya Desa Gampeng, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri.
Kepala Polres Kediri AKBP Roni Faisal Saiful Faton mengemukakan polisi telah mengamankan pemilik panti pijat serta meminta keterangan sejumlah terapis.
"Untuk tersangka dalam menjaring pegawai melalui jejaring sosial facebook dan dari keempat pegawai selaku pekerja terapis berusia muda mulai dari 17 tahun hingga 20 tahun, bahkan ada yang usianya 16 tahun," ungkapnya di Kediri, Jumat.
Polisi mengamankan pemilik panti pijat yakni LI (32), warga Perum Wilis Indah, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Selain itu, sejumlah terapis juga dimintai keterangan sebagai saksi. Mereka adalah SB (17), warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, RF (16), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Puncu, ME (18), warga Desa Gogorante, Kecamatan Ngasem, RA (20), warga Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
Kasus itu terungkap berawal dari informasi masyarakat tentang adanya praktik prostitusi yang melibatkan anak perempuan di bawah umur yang dipekerjakan sebagai terapis di panti pijat tersebut, kemudian setelah dilakukan penyelidikan dan ternyata benar ada praktik tersebut.
Pihaknya mengungkapkan, lokasi panti pijat tersebut di Jalan Raya Desa Gampeng, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri.
Mendapatkan informasi tersebut, petugas melakukan penggerebekan dimana di dalam kamar VIP, tamu berbuat asusila pada terapis yang bekerja di tempat itu. Tamu dan terapis dibawa petugas untuk dimintai keterangan termasuk pemilik panti pijat tersebut.
Kepada petugas, didapatkan keterangan bahwa para terapis diberikan honor yang cukup tinggi, antara Rp200 hingga Rp500 ribu untuk melayani pelanggan. Polisi langsung menjadikan pemilik panti pijat sebagai tersangka karena melibatkan anak di bawah umur.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 88 Jo Pasal 761 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP.
Selain mengamankan pemilik panti pijat, juga menyita sejumlah barang bukti yakni dari panti pijat yang diamankan sprei, mangkok krim pijat, catatan keuangan, sertifikat terapis, telepon seluler, uang tunai Rp984 ribu, dan beberapa barang lainnya.
Sementara itu, dari para terapis turut serta diamamnkan uang tunai Rp800 ribu, tisu kering, sabun cair, sampo dan sejumlah barang lainnya.
Polisi juga menutup lokasi panti pijat tersebut, karena digunakan sebagai tempat yang tidak sesuai dengan peruntukannya yakni panti pijat. Hingga kini, pemilik panti pijat juga masih ditahan polisi dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berkedok panti pijat, Polisi tangani kasus praktik asusila
Jumat, 2 Agustus 2019 17:02 WIB 1275