Bea Cukai Kualanamu gagalkan penyelundupan trenggiling dan teripang
Senin, 29 April 2019 17:10 WIB 1931
Deliserdang (ANTARA) - Tim penindakan Bea Cukai Kualanamu bekerjasama dengan Aviaton Security (AVSEC) Angkasa Pura II berhasil mengagalkan penyelundupan sisik kulit trenggiling dan teripang kering tanpa dilengkapi dokumen resmi oleh WNA asal Cina di bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Senin (29/4).
Kepala Kantor KPP Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Kualanamu Bagus Nugroho Tamtomo Putro di Kualanamu, Deliserdang, Senin (29/4) mengatakan penggagalan dapat berhasil dilakukan bermula pada saat pemeriksaan barang bawaan WNA berinisial XY dan PF dengan menggunakan mesin pemindai X-ray di terminal keberangkatan internasional Bandara Kualanamu oleh AVSEC Angkasa Pura II yang berkoordinasi dengan tim penindakan Bea Cukai.
"Dalam pemeriksaan tindak lanjut itu kami menemukan barang berupa sisik kulit Trenggiling sebanyak 44 keping dan 2,2 kilogram Teripang kering," katanya saat menggelar gelar kasus.
Ia menambahkan bahwa WNA asal Cina ini merupakan TKA yang bekerja di PLTA Kabupaten Humbang Hasundutan yang hendak pulang ke negara asalnya Guangzhou, Cina.
"Saat ini kami bersama kepolisian Polda Sumut dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan masih melakukan pengembangan lebih lanjut bahwa darimana barang sisik kulit Trenggiling dan Teripang ini mereka dapatkan," tambahnya.
Atas perbuatan tersebut kedua WNA asal Cina tersebut dikenakan Pasal 102 A huruf (e) Undang-undang no.17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Pasal 21 ayat (2) huruf d, Pasal 40 ayat (2), Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Sementara itu barang bukti dan berkas telah diserahterimakan dari Bea Cukai Kualanamu ke BBKSDA Sumut untuk diproses lebih lanjut.
Kepala Kantor KPP Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Kualanamu Bagus Nugroho Tamtomo Putro di Kualanamu, Deliserdang, Senin (29/4) mengatakan penggagalan dapat berhasil dilakukan bermula pada saat pemeriksaan barang bawaan WNA berinisial XY dan PF dengan menggunakan mesin pemindai X-ray di terminal keberangkatan internasional Bandara Kualanamu oleh AVSEC Angkasa Pura II yang berkoordinasi dengan tim penindakan Bea Cukai.
"Dalam pemeriksaan tindak lanjut itu kami menemukan barang berupa sisik kulit Trenggiling sebanyak 44 keping dan 2,2 kilogram Teripang kering," katanya saat menggelar gelar kasus.
Ia menambahkan bahwa WNA asal Cina ini merupakan TKA yang bekerja di PLTA Kabupaten Humbang Hasundutan yang hendak pulang ke negara asalnya Guangzhou, Cina.
"Saat ini kami bersama kepolisian Polda Sumut dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan masih melakukan pengembangan lebih lanjut bahwa darimana barang sisik kulit Trenggiling dan Teripang ini mereka dapatkan," tambahnya.
Atas perbuatan tersebut kedua WNA asal Cina tersebut dikenakan Pasal 102 A huruf (e) Undang-undang no.17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Pasal 21 ayat (2) huruf d, Pasal 40 ayat (2), Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Sementara itu barang bukti dan berkas telah diserahterimakan dari Bea Cukai Kualanamu ke BBKSDA Sumut untuk diproses lebih lanjut.