Washington (ANTARA) - Amerika Serikat (AS) bersiap untuk mengumumkan pada Senin bahwa semua importir minyak Iran harus segera mengakhiri impor mereka atau dikenai sanksi oleh negara adidaya itu, demikian Washington Post melaporkan.
Pada November 2018 AS menerapkan kembali sanksi terhadap ekspor minyak Iran setelah Presiden Donald Trump secara sepihak menarik diri dari perjanjian nuklir 2015 antara Iran dan enam kekuatan dunia. Washington menekan Iran untuk membatasi program nuklirnya dan berhenti mendukung proksi militan di Timur Tengah.
Bersamaan dengan sanksi itu, Washington juga telah memberikan keringanan kepada delapan negara yang telah mengurangi pembelian minyak Iran mereka. Negara-negara tersebut dapat terus membeli minyak Iran tanpa dikenakan sanksi selama enam bulan lagi sejak November 2018. Mereka adalah China, India, Jepang, Korea Selatan, Taiwan, Turki, Italia, dan Yunani.
Tetapi pada Senin, Sekretaris Negara Mike Pompeo akan mengumumkan "bahwa, pada 2 Mei, Departemen Luar Negeri tidak akan lagi memberikan keringanan sanksi kepada negara mana pun yang saat ini mengimpor minyak mentah atau kondensat Iran," kata kolumnis Post, Josh Rogin, mengutip dua Pejabat Departemen Luar Negeri yang tidak disebutkan namanya.
Reuters tidak dapat memverifikasi laporan secara independen.
Pada Rabu, Asisten Sekretaris Negara untuk Sumber Daya Energi, Frank Fannon, mengulangi posisi pemerintah bahwa "Tujuan kami adalah untuk mencapai nol ekspor Iran secepat mungkin."
Negara-negara lain telah mengawasi dan melihat apakah AS akan melanjutkan keringanannya. Selasa lalu, juru bicara kepresidenan Turki Ibrahim Kalin mengatakan bahwa Turki mengharapkan Amerika Serikat memperpanjang pengabaian yang diberikan kepada Ankara untuk melanjutkan pembelian minyak dari Iran tanpa melanggar sanksi AS.
Washington memiliki kampanye "tekanan ekonomi maksimum" terhadap Iran, melalui sanksi yang bertujuan untuk menghentikan ekspor minyak Iran dan menekan sumber pendapatan utama negara itu.
AS bersiap untuk umumkan berakhirnya keringanan atas sanksi impor minyak Iran
Senin, 22 April 2019 8:20 WIB 774