Wakil Direktur Reskrimum Polda Sumut AKBP Donald Simanjuntak, di Mapolda, Selasa, mengatakan petugas juga menangkap RH (36) warga Enggang Perumnas Mandala yang berperan sebagai perantara menjual sepeda motor ke penadah.
Kedua pelaku diamankan, menurut dia, atas pelimpahan kasus dari Polsek Medan Barat berdasarkan laporan nomor LP/91/III/2019/SPKT Restabes Medan/Sek Medan Barat Tanggal 20 Maret 2019.
"Kejadian itu berawal, ketika DSN datang ke kantor Kanmwil Kemenkumham Sumut dengan berjalan kaki, Selasa (19/3) sekira pukul 12.00 WIB," ujar Donald.
Ia menyebutkan, selanjutnya DSN mengambil sepeda motor Honda Vario125 hitam BK 5845 AGZ milik rekan kantornya Yan Putra Jalo (24) warga Jalan Bromo Raya, Kecamatan Medan Denai.
Tersangka mengambil sepeda motor itu, karena kuncinya tertinggal di lokasi parkiran.
"Namun, saat tersangka ke luar dari areal kantor, sempat terlihat oleh Satpam bernama Dedy Prayetno. Dari keterangan satpam, penelusuran dapat dilakukan sehingga dapat menangkap tersangka," ucap dia.
Donald mengatakan, motor curian tersebut dibawa ke rumah tersangka RH, dan selanjutnya dijual kepada penadah.
Saat ini, petugas masih melakukan pengejaran terhadap penadah bernama Keling (45) warga Pasar V Tembung, Kecamatan Percut Seituan.
"Kedua tersangka melanggar Pasal 364 KUH Pidana dan Pasal 480 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," katanya.
Sementara, tersangka DSN mengaku khilaf mengambil sepeda motor korban, dan juga menyesali perbuatannya tersebut.
"Saya nekad melakukan nal itu, karena terdesak untuk menebus sepeda motornya yang digadaikan, dan sekaligus untuk membayar hutang," ujar tersangka.
Pewarta: Munawar MandailingEditor : Akung
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.