Kapolsek Padang Hilir AKP. David Sinaga kepada wartawan, Sabtu, mengatakan, penangkapan itu berdasarkan adanya laporan penggelapan dari korbannya bernama Nita (30), salah satu Humas PT. Deli Luhur ke Polsek Padang Hilir, tanggal 5 Maret 2019 lalu.
Setelah mendapatkan laporan dari korban,petugas tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Padang Hilir,langsung melakukan pencarian terhadap pelaku,yang merupakan pegawai dari PT.Deli Luhur tersebut.
Selama lima hari mengejar pelaku akhirnya berhasil diringkus petugas tanpa perlawanan,di rumah mertuanya, di kawasan Kafe Replika Pesawat, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deli serdang, pada Sabtu (9/3) siang.
Kapolsek mengatakan dari hasil interogasi penyidik, pelaku mengaku telah menghabiskan uang hasil curiannya dengan cara berfoya-foya dan membeli sejumlah kebutuhan maupun keperluan pribadinya.
"Kini, pelaku sudah kita amankan di sel tahanan Mapolsek Padang Hilir,guna proses lebih lanjut,dan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 374 KUHP Subsider 372 dengan ancaman pidana selama 5 tahun penjara," terang AKP David Sinaga.
Pewarta: Dhani ElisonEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.