Tanjungbalai (Antaranews Sumut) - Sebanyak 36 orang terjaring dalam razia penyakit masyarakat atau "pekat" yang digelar tim gabungan Satpol PP, Polres dan Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) di Kota Tanjungbalai.

Pelaksana tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungbalai, Burhanuddin Panjaitan, di Tanjungbalai, Jumat, membenarkan Tim Pekat menjaring 36 orang dari berbagai lokasi seperti kedai tuak, kafe remang-remang, penginapan dan tempat hiburan malam.

Menurut Burhan, razia yang digelar pada Rabu (20/2) malam mulai pukul 22.00 WIB hingga Kamis (21/2) dini hari pukul 01.00 WIB itu berhasil menjaring wanita diduga pekerja seks komersial (PSK), lelaki hidung belang serta pelajar yang tidak bisa menunjukkan identitas diri dan bukan pasangan yang sah. Jumlah totalnya sebanyak 36 orang.

"Mereka yang terjaring itu terdiri atas 22 orang wanita diduga PSK, 11 orang pria diduga hidung belang dan tiga orang masih berstatus pelajar," ungkap Burhanuddin Panjaitan.

Setelah diamankan di Kantor Sat Pol PP, terhadap yang terjaring dilakukan pendataan identitas dan membuat surat perjanjian tidak mengulangi lagi perbuatan berada di tempat hiburan malam. Setelah diberi pengarahan dan nasihat mereka baru diperbolehkan pulang.

Razia itu sendiri bertujuan agar Kota Tanjungbalai terbebas dari segala jenis penyakit masyatakat menuju kota yang bersih dan bebas dari maksiat sesuai dengan visi-misi Wali Kota Tanjungbalai.

“Razia pekat akan terus digelar, jika kedepannya ada tertangkap lagi maka akan dikirim ke penampungan yang berada di Berastagi setelah berkoordinasi dengan pihak Dinas Sosial Kota Tanjungbalai,” kata Burhanuddin Panjaitan.

Pewarta: Yan Aswika
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026