Jakarta (Antaranews Sumut) - Tersangka kasus suap terkait fungsi dan kewenangan selaku anggota DPRD Sumut Ferry Suando Tanuray Kaban (FST) menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat.
Untuk diketahui, KPK telah memasukkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap yang bersangkutan dan telah mengirimkan surat pada Kapolri Up. SES NCB-Interpol Indonesia tertanggal 28 September 2018 tentang DPO atas nama Ferry Suando Tanuray Kaban.
"FST, tadi jam 10.00 WIB datang ke KPK dan sekarang sedang proses pemeriksaan oleh penyidik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta.
Sebelumnya pada Jumat sekitar pukul 09.30 WIB, Polsek Kepala Dua Kabupaten Tangerang telah menerima Ferry yang akan menyerahkan diri ke KPK. Ferry diantar oleh istri dan keluarganya serta diterima oleh Kapolsek Kelapa Dua Kompol Efendi.
Dalam dua kali pemanggilan oleh KPK, Ferry tidak hadir tanpa keterangan, yaitu pada 14 dan 21 Agustus 2018.
Ferry merupakan salah satu dari 38 tersangka kasus suap terkait fungsi dan kewenangan selaku anggota DPRD Sumut.
KPK pada 3 April 2018 telah mengumumkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019.
Sebanyak 38 anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Pertama, terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.
Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.
Ketiga terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut.
Terakhir, terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.
KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 38 tersangka itu diduga menerima "fee" masing-masing antara Rp300 sampai Rp350 juta dari Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut.