Kapolsek Pangkalan Susu AKP Selamat Riyadi, di Pangkalan Susu, Minggu, menyampaikan tersangka yang dirngkus aparatnya itu berinitial SY alias Jaya (31) warga Dusun IV Panton Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu.
Pada mulanya, aparat menerima informasi dari warga tentang tersangka ini yang mengedarkan narkotika, lalu diperintahkan untuk menangkap tersangka dikediamannya.
Saat ditangkap tersangka dari saku celana sebelah kanan ditemukan barang bukti berupa dua paket kecil sabu-sabu seberat 0,30 gram, katanya.
"Tersangka sedang dieriksa secara intensif untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
Pewarta: H.Imam FauziEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.