Polisi ringkus dua pengedar narkotika
Sabtu, 15 Desember 2018 14:00 WIB 1964
Langkat (Antaranews Sumut) - Aparat Kepoliian Resort Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu dari Gebang dan Pangkalan Brandan berikut barang bukti siap edar.
Seperti yang dilakukan aparat polisi Gebang mengamankan tersangka MAD dari Dusun 7 Desa Air Hitam Kecamatan Gebang, kata Kapolsek Gebang AKP Henri David Tobing, di Gebang, Sabtu.
Tersangka MAD ini diringkus petugas dari rumahnya, saat hendak melakukan transaksi dengan pembelinya, namun ketika hendak ditangkap pembeli lolos dari sergapan petugas, sementara tersangka berhasil diringkus.
Barang bukti yang diamankan berupa 0,64 gram narkotika jenis sabu-sabu, tersangka sendiri mengakui barang bukti itu miliknya, yang juga sempat dibuang tersangka untuk mengelabui petugas, namun tersangka ditangkap dan mengambil sendiri barang bukti yang dibuangnya itu.
Kapolsek Pangkalan Brandan Iptu Dahnial Saragih juga menyampaikan meringkus tersangka IRW alias Ijal (33) dari tempat kejadian perkara Jalan pelabuhan Lingkungan I Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan.
Dari tersangka ini polisi mengamankan barang bukti 0,27 gram narkotika jenis sabu-sabu dalam plastik klip bening, dimana penangkapan ini informasi dari masyarakat yang langsung ditindaklanjuti dengan mengirimkan petugas untuk melakukan penangkapan, katanya.
Kedua tersangka ini oleh penyidik polisi Gebang maupun Pangkalan Branda dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.