Samosir (Antaranews Sumut) - DPRD Kabupaten Samosir mensahkan APBD pemerintah daerah tahun 2019 sebesar Rp887,4 miliar pada rapat paripurna di gedung Dewan komplek perkantoran Parbaba.
Proses pengesahan berlangsung sejak tanggal 26 November 2018 yang menghasilkan beberapa tanggapan dan kesimpulan atas perumusan pendapat akhir tujuh fraksi, yaitu PDIP, NasDem, Gerindra, Demokrat, Golkar, Hanura dan Kembangkitan Nasional.
Rincian APBD Samosir TA 2019, pendapatan daerah Rp 887,4 miliar meliputi PAD, dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Sedangkan belanja daerah Rp 866,4 miliar, terdiri dari belanja tidak langsung Rp 506,3 miliar dan belanja langsung Rp 360,08 miliar.
Kemudian, pembiayaan daerah meliputi penerimaan Rp 5 miliar dan pengeluaran Rp 26 miliar. Dengan rincian itu anggaran sebesar Rp 21 miliar surplus dipergunakan untuk pembiayaan netto Rp 21 miliar.
Bupati Samosir, Rapidin Simbolon mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD dan seluruh hadirin yang dengan serius mengikuti dari awal sampai akhir seluruh rangkaian pembahasan APBD TA 2019 yang berjalan dengan baik dan sukses.
Bupati mengatakan, pandangan dan masukan serta kritik akhir fraksi memotivasi dan mendorong pihaknya untuk lebih proaktif dan lebih semangat melaksanakan tugas dan tanggung jawab untuk terwujudnya masyarakat Samosir yang sejahtera, mandiri dan berdaya saing berbasis pada Pariwisata dan Pertanian.