Langkat (Antaranews Sumut) - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, masing-masing mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dibahas bersama.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Langkat Indra Salahudin, di Stabat, Senin, dimana dalam hal ini Pemkab mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah, sementara DPRD mengajukan empat.
Sekda menyampaikan Pemkab Langkat mengusulkan tiga Ranperda berdasarkan Surat Keputusan Bupati Langkat Nomor 045.2-2215/HUK/2018, tanggal 2 November 2018, dimana Ranperda pertama tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomotr 4/2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Baca juga: Pengurus Korpri Langkat mengenang jasa pejuang
Sebab dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Nomor 110/2016 tentang BPD, maka perlu disempurnakan dan disesuaikan dengan peraturan Menteri tersebut, khususnya yang mengatur mengenai tugas dan wewenang BPD serta pengisian keanggotaan BPD.
Kemudian Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6/2015 tentang Pemilihan Kepala Desa. Dimana Pasal 33 huruf G UU Nomor 6/2014 tentang Peraturan Desa harus berdomisili paling kurang satu tahun sebelum pendaftaran telah dicabut dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU/XIII/2015.
Baca juga: Kompak :Langkat menuju Kabupaten Layak Anak Atau Rawan Anak
Selain itu, kata Indra Salahuddin Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), sebab merokok adalah kebiasaan yang dapat mengakibatkan bahaya bagi kesehatan individu, masyarakat dan lingkungan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Karena itulah perlu upaya pengendalian dampak rokok tersebut terhadap kesehatan. Maka perlu diatur mengenai ruang atau area yang menyatakan larangan untuk merokok serta untuk memproduksi, menjual, mengiklankan atau promosikannya.
Sekda berharap ketiganya dapat dibahas secara bersama-sama materi muatannya, dari berbagai aspek hukum, serta selanjutnya dapat disetujui.
Sementara itu Makhruf Ritonga dari DPRD Langkat menyampaikan empat Ranperda Inisitaif berdasarkan Surat Keputusan DPRD Langkat Nomor 18/2019, tanggal 20 Agustus 2018, tentag penetapan empat Ranperda inisiatif DPRD Langkat.
Adapun inisiatif itu Ranperda tentang Pengelolaan Sampah Terpadu, Ranperda tentang Penamaan Jalan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Ranperda tentang Pengembangan, Pembinaan dan Perlindungan Kebudayaan Daerah, katanya.
Pada kesempatan itu Ketua DPRD Langkat Surialam mengatakan setelah mendengarkan padangan umum dari ketujuh fraksi yaitu fraksi Partai Golkar, fraksi Partai Nasdem, fraksi HNB, fraksi PDIP, fraksi partai Demokrat, fraksi Gerindra, fraksi BSPN, maka rapat dilanjutkan 27 November 2018 mendatang.
Pemkab dan DPRD Langkat Ajukan Masing-masing Ranperda
Senin, 26 November 2018 18:08 WIB 1319