Takut ditindak petugas karena melanggar aturan dan khawatir bentrok dengan nelayan jaring membuat kami nelayan tarik mini sudah dua bulan tidak melaut sehingga keluarga kami terancam kelaparan
Tanjungbalai  (Antaranews Sumut) - Nelayan pukat tarik mini mengaku terancam kelaparan karena tidak bisa melaut akibat pemberlakukan Permen KP Nomor 71/Permen-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkap Ikan.

Ungkapan tersebut dinyatakan Jumirin (nelayan) ketika berdelegasi bersama ratusan nelayan lainnya ke kantor Satuan Polisi Air Polres Tanjungbalai di Jalan Asahan Kota Tanjungbalai, Rabu.

Menurut Jumirin, akibat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) 71 tersebut, ratusan nelayan pukat tarik mini terancam dipidana karena menggunakan alat tangkap yang menurut aturan tersebut tidak ramah lingkungan. 

"Padahal, alat tangkap berupa pukat hela dua yang kini dilarang merupakan alat yang sudah dipakai selama bertahun-tahun untuk memenuhi kebutuhan hidup, makan, pendidikan anak dan kesehatan," ungkapnya.

Ia melanjutkan, dalam Permen tersebut disebutkan bahwa kapal dengan berat 10 GT tidak diizinkan menggunakan pukat tarik mini. Alhasil, perekonomian para nelayan tarik mini dalam kondisi terancam.

Berdasarkan Permen tersebut, Sat Polair Polres Tanjungbalai gencar melakukan operasi penindakan terhadap nelayan pukat tarik mini yang kedapatan beroperasi. Selain itu, selama beroperasi mereka juga khawatir dengan ancaman  pembakaran oleh nelayan jaring cirok.

"Takut ditindak petugas karena melanggar aturan dan khawatir bentrok dengan nelayan jaring membuat kami nelayan tarik mini sudah dua bulan tidak melaut sehingga keluarga kami terancam kelaparan," ungkapnya.

Jumirin warga Dusun III, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan itu berniat untuk menukar alat tangkap mereka dengan alat tangkap yang dibebarkan. Akan tetapi terganjal karena ketiadaan dana.

Untuk itu, ia bersama nelayan lainnya berharap kepada Pemerintah baik Pusat mau pun Daerah memperhatikan nasib dan kelangsungan hidup mereka dengan cara memberikan bantuan alat tangkap ikan yang dibenarkan.

"Selama bantuan alat tangkap belum ada, kami berharap dispensasi dari Satpol Air agar dibenarkan melaut untuk mencari nafkah menghidupi keluarga masing-masing," katanya.

Kasat Polair Polres Tanjungbalai AKP Agung Basuni mengatakan, penindakan terhadap nelayan pukat tarik mini itu merupakan amanah Permen KP 71 tersebut. 

Sebagai penegak hukum Satpolair menjunjung tinggi dan bertanggung jawab penuh terhadap aturan yang sudah ditetapkan. Pihaknya akan terus menindak tegas nelayan atau masyarakat yang menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang.

"Permen KP itu sudah disampaikan dan disosialisasikan. Saya yakin, masyarakat sudah mengetahui langkah-langkah dari Kepolisian, apabila masih juga mencuri-curi atau mungkin melakukan aktivitas mencari ikan dengan alat tangkap yang  dilarang, maka akan ditindak," katanya.

Terkait mohon dispensasi yang disampaikan nelayan, Agung Basuni menyarankan agar nelayan melakukan langkah-langkah swadaya sendiri atau menumpang dengan nelayan tradisional lain yang alat tangkapnya tidak dilarang.***1***(KR-YWK)

Pewarta: Yan Aswika
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026