Tanjungbalai (Antaranews Sumut) - Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai membuka posko layanan Gerakan Melindungi Hak Pemilih Pemilu (GMHPP) 2019, telah dilaunching untuk menampung keluhan masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT.
Ketua KPU Tanjungbalai Amrizal, Senin, mengatakan, Posko GMHPP induk tersebut berlokasi di gedung kantor KPU Jalan Sudirman, Km 3,5 dan telah dibuka pada Senin (1/10) pekan lalu.
Posko GMHPP ini juga dibuka di semua tingkatan PPK kecamatan dan di PPS kelurahan. Masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih bisa melapor ke KPU Tanjungbalai atau ke PPK mau pun PPS dengan membawa KTP elektronik dan kartu keluarga.
Menurut Amrizal, melalui posko ini KPU membuka kesempatan kepada masyarakat yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) agar mandapat hak pilih pada pemilu mendatang.
"Posko ini merupakan program KPU Pusat yang dibuka serentak di seluruh Indonesia pada 1 hingga 28 Oktober 2018 untuk mengakomodir masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT Pemilu akan dilaksanakan 17 April 2019," ungkapnya.
Kemudian, keluhan warga ditindak lanjuti dengan melakukan pengecekkan di DPT apakah benar pemilih tersebut belum terdaftar. Jika belum terdaftar, maka yang bersangkutan didaftar sebagai pemilih baru.
Untuk perbaikan elemen data pemilih,
masyarakat juga bisa menyampaikan informasi jika mengetahui ada pemilih yang sudah meninggal dunia namun masih terdaftar sebagai pemlih.
"Laporan pemilih yang telah meninggal dunia disertai surat kematian sehingga datanya dapat dihapus dari daftar pemilih tetap," kata Amrizal.***2*** (KR-YWK)
KPU Tanjungbalai buka posko GMHPP
Senin, 8 Oktober 2018 14:37 WIB 1293
Posko ini merupakan program KPU Pusat yang dibuka serentak di seluruh Indonesia pada 1 hingga 28 Oktober 2018 untuk mengakomodir masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT Pemilu akan dilaksanakan 17 April 2019